Buku “Neraca Pembayaran Indonesia dan Posisi Investasi Internasional Indonesia: Konsep, Sumber Data , dan Metode” ini berisi penjelasan tentang kerangka konseptual statistik Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) dan Posisi Investasi Internasional Indonesia (PIII) serta sumber data dan metode yang digunakan dalam penyusunannya. Buku ini juga menjelaskan keterkaitan kedua statistik tersebut dengan statistik ekonomi lainnya serta di mana publik dapat mengakses kedua statistik tersebut.
Saat ini Bank Indonesia menyusun statistik NPI dan PIII dengan mengacu kepada Balance of Payments Manual 5 (BPM5) yang dikeluarkan oleh International Monetary Fund (IMF) tahun 1993. Penjelasan yang ada dalam publikasi ini konsisten dengan manual tersebut. Sejalan dengan berbagai perkembangan yang terjadi di lingkungan global, dalam waktu yang tidak terlalu lama IMF akan mengeluarkan hasil revisi terhadap BPM5. Pada waktunya nanti Bank Indonesia akan secara bertahap menyesuaikan praktek penyusunan statistik NPI & PIII dengan manual terbaru tersebut sekaligus merevisi publikasi ini.
Kami berharap publikasi ini dapat bermanfaat sebagai panduan bagi berbagai pihak dalam membaca dan memahami perkembangan statistik NPI & PIII. Sekalipun demikian, kami menyadari bahwa publikasi ini masih jauh dari sempurna . Karena itu, kami megharapkan masukan dari semua pihak agar kami dapat menyempurnakan publikasi ini di waktu yang akan datang. Masukan dapat ditujukan pada Biro Neraca Pembayaran, Direktorat Statistik Ekonomi dan Moneter, Bank Indonesia melalui email BNP@bi.go.id.
Untuk mendapatkan informasi lengkap mengenai "Neraca Pembayaran Indonesia dan Posisi Investasi Internasional Indonesia : Konsep, Sumber Data, dan Metode" silahkan akses pada halaman berikut : (http://www.bi.go.id/web/id/Publikasi/Publikasi+Lain/Publikasi+Lainnya/met_npi_09.htm)
Tanggal Judul Hits
11-02-2011 Neraca Pembayaran Indonesia - Triwulan IV 2010 858
12-11-2010 Neraca Pembayaran Indonesia - Triwulan III 2010 4141
13-08-2010 Neraca Pembayaran Indonesia - Triwulan II 2010 4052
21-05-2010 Neraca Pembayaran Indonesia - Triwulan I 2010 6243
22-02-2010 Neraca Pembayaran Indonesia - Triwulan IV 2009 7377
20-11-2009 Neraca Pembayaran Indonesia - Triwulan III 2009 6056
21-08-2009 Neraca Pembayaran Indonesia - Triwulan II 2009 6051
22-05-2009 Neraca Pembayaran Indonesia - Triwulan I 2009 9429
06-03-2009 Neraca Pembayaran Indonesia - Triwulan IV 2008 8352
16-12-2008 Neraca Pembayaran Indonesia - Triwulan III 2008 7116
sumber : http://www.bi.go.id/web/id/Publikasi/Neraca+Pembayaran+Indonesia/
my best friend!
Sunday, February 27, 2011
Deregulasi Perbankan Indonesia
1 Juni 1983
Mencatat beberapa hal. Di antaranya: memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk menentukan suku bunga deposito. Kemudian dihapusnya campur tangan Bank Indonesia terhadap penyaluran kredit. Deregulasi ini juga yang pertama memperkenalkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SPBU). Aturan ini dimaksudkan untuk merangsang minat berusaha di bidang perbankan Indonesia di masa mendatang.
Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 88)
Pakto 88 boleh dibilang adalah aturan paling liberal sepanjang sejarah Republik Indonesia di bidang perbankan. Contohnya, hanya dengan modal Rp 10 milyar maka seorang pengusaha bisa membuka bank baru. Dan kepada bank-bank asing lama dan yang baru masuk pun diijinkan membuka cabangnya di enam kota. Bahkan bentuk patungan antar bank asing dengan bank swasta nasional diijinkan. Dengan demikian, secara terang-terangan monopoli dana BUMN oleh bank-bank milik negara dihapuskan.
Bahkan, beberapa bank kemudian menjadi bank devisa karena persyaratan untuk mendapat predikat itu dilonggarkan. Dengan berbagai kemudahan Pakto 88, meledaklah jumlah bank di Indonesia.
Paket Februari 1991(Paktri)
Banyaknya jumlah bank membuat kompetisi pencarian tenaga kerja, mobilisasi dana deposito dan tabungan juga semakin sengit. Ujung-ujungnya, karena bank terus dipacu untuk mencari untung, sisi keamanan penyaluran dana terabaikan, dan akhirnya kredit macet menggunung. Kondisi ini kemudian memunculkan yang mendorong dimulainya proses globalisasi perbankan.
Salah satu tugasnya adalah berupaya mengatur pembatasan dan pemberatan persyaratan perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya persyaratan permodalan minimal 8 persen dari kekayaan. Yang diharapkan dalam paket itu adalah akan adanya peningkatan kualitas perbankan Indonesia. Dengan mewajibkan bank-bank memenuhi aturan penilaian kesehatan bank yang mempergunakan formula kriteria tertentu, tampaknya paket itu tidak bisa menghindari kesan sebagai produk aturan yang diwarnai trauma atas terjadinya kasus kolapsnya Bank Perbankan Asia, Bank Duta, dan Bank Umum Majapahit.
UU Perbankan baru bernomor 7 tahun 1992
Telah disahkan oleh Presiden Soeharto pada 25 Maret 1992. Undang Undang itu merupakan penyempurnaan UU Nomor 14 tahun 1967. Intinya, UU itu menggarisbawahi soal peniadaan pemisahan perbankan berdasarkan kepemilikan. Kalau UU yang lama secara tegas menjelaskan soal pemilikan bank/pemerintah, pemerintah daerah, swasta nasional, dan asing. Mengenai perizinan, pada UU lama persyaratan mendirikan bank baru ditekankan pada permodalan dan pemilikan. Pada UU yang baru, persyaratannya meliputi berbagai unsur seperti susunan organisasi, permodalan, kepemilikan, keahlian di bidang perbankan, kelayakan kerja, dan hal-hal lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan pertimbangan Bank Indonesia.
Paket 29 Mei 1993 (Pakmei).
Untuk mengurangi sebagian kendala yang dihadapi perbankan dalam melakukan ekspansi kredit dan koreksi terhadap Paktri yang begitu mengekang bank, pemerintah mengeluarkan Dengan Pakmei itu, pemerintah berharap mengucurkan kredit, sehingga dunia usaha tidak lesu lagi dan industri otomotif bisa bergairah kembali. Disebutkan dalam Pakmei ini pencapaian CAR (capital adiquacy ratio)-- atau perimbangan antara modal sendiri dan aset -- sesuai dengan ketentuan adalah 8 persen. Kemudian penyempurnaan lain pada paket itu adalah ketentuan loan to deposit ratio (LDR).
Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 tahun 1996
Aturan yang terakhir keluar ini yang ditanda tangani Presiden RI pada 3 Desember 1996. Belajar dari pengalaman Bank Summa, PP ini sangat menguntungkan para nasabah karena nasabah bank akan tahu persis rapor banknya. Dengan begitu, mereka bisa ancang-ancang jika suatu saat banknya sedang goyah atau bahkan nyaris pailit.
Analisa:
Jadi, sebelum adanya paket deregulasi keadaan perekonomian di Indonesia khususnya dibidang perbankan mengalami kondisi yang kurang adil bagi bank yang bukan milik pemerintah, ketidak adilan itu antara lain hanya bank- bank milik pemerintah yang mampu menggunakan fasilitas khusus yang disediakan pemerintah antara lain: mendapatkan kredit likuiditas bank Indonesia (KLBI), dan juga banyak menanggung program- program pemerintah. Oleh karena itu dengan adanya deregulasi perbankan, keadaan perbankan, milik pemerintah maupun swasta dapat meningkat lebih baik.
sumber : http://lulumaulina.blogspot.com/2009/10/deregulasi-perbankan-indonesia.html
Mencatat beberapa hal. Di antaranya: memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk menentukan suku bunga deposito. Kemudian dihapusnya campur tangan Bank Indonesia terhadap penyaluran kredit. Deregulasi ini juga yang pertama memperkenalkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SPBU). Aturan ini dimaksudkan untuk merangsang minat berusaha di bidang perbankan Indonesia di masa mendatang.
Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 88)
Pakto 88 boleh dibilang adalah aturan paling liberal sepanjang sejarah Republik Indonesia di bidang perbankan. Contohnya, hanya dengan modal Rp 10 milyar maka seorang pengusaha bisa membuka bank baru. Dan kepada bank-bank asing lama dan yang baru masuk pun diijinkan membuka cabangnya di enam kota. Bahkan bentuk patungan antar bank asing dengan bank swasta nasional diijinkan. Dengan demikian, secara terang-terangan monopoli dana BUMN oleh bank-bank milik negara dihapuskan.
Bahkan, beberapa bank kemudian menjadi bank devisa karena persyaratan untuk mendapat predikat itu dilonggarkan. Dengan berbagai kemudahan Pakto 88, meledaklah jumlah bank di Indonesia.
Paket Februari 1991(Paktri)
Banyaknya jumlah bank membuat kompetisi pencarian tenaga kerja, mobilisasi dana deposito dan tabungan juga semakin sengit. Ujung-ujungnya, karena bank terus dipacu untuk mencari untung, sisi keamanan penyaluran dana terabaikan, dan akhirnya kredit macet menggunung. Kondisi ini kemudian memunculkan yang mendorong dimulainya proses globalisasi perbankan.
Salah satu tugasnya adalah berupaya mengatur pembatasan dan pemberatan persyaratan perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya persyaratan permodalan minimal 8 persen dari kekayaan. Yang diharapkan dalam paket itu adalah akan adanya peningkatan kualitas perbankan Indonesia. Dengan mewajibkan bank-bank memenuhi aturan penilaian kesehatan bank yang mempergunakan formula kriteria tertentu, tampaknya paket itu tidak bisa menghindari kesan sebagai produk aturan yang diwarnai trauma atas terjadinya kasus kolapsnya Bank Perbankan Asia, Bank Duta, dan Bank Umum Majapahit.
UU Perbankan baru bernomor 7 tahun 1992
Telah disahkan oleh Presiden Soeharto pada 25 Maret 1992. Undang Undang itu merupakan penyempurnaan UU Nomor 14 tahun 1967. Intinya, UU itu menggarisbawahi soal peniadaan pemisahan perbankan berdasarkan kepemilikan. Kalau UU yang lama secara tegas menjelaskan soal pemilikan bank/pemerintah, pemerintah daerah, swasta nasional, dan asing. Mengenai perizinan, pada UU lama persyaratan mendirikan bank baru ditekankan pada permodalan dan pemilikan. Pada UU yang baru, persyaratannya meliputi berbagai unsur seperti susunan organisasi, permodalan, kepemilikan, keahlian di bidang perbankan, kelayakan kerja, dan hal-hal lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan pertimbangan Bank Indonesia.
Paket 29 Mei 1993 (Pakmei).
Untuk mengurangi sebagian kendala yang dihadapi perbankan dalam melakukan ekspansi kredit dan koreksi terhadap Paktri yang begitu mengekang bank, pemerintah mengeluarkan Dengan Pakmei itu, pemerintah berharap mengucurkan kredit, sehingga dunia usaha tidak lesu lagi dan industri otomotif bisa bergairah kembali. Disebutkan dalam Pakmei ini pencapaian CAR (capital adiquacy ratio)-- atau perimbangan antara modal sendiri dan aset -- sesuai dengan ketentuan adalah 8 persen. Kemudian penyempurnaan lain pada paket itu adalah ketentuan loan to deposit ratio (LDR).
Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 tahun 1996
Aturan yang terakhir keluar ini yang ditanda tangani Presiden RI pada 3 Desember 1996. Belajar dari pengalaman Bank Summa, PP ini sangat menguntungkan para nasabah karena nasabah bank akan tahu persis rapor banknya. Dengan begitu, mereka bisa ancang-ancang jika suatu saat banknya sedang goyah atau bahkan nyaris pailit.
Analisa:
Jadi, sebelum adanya paket deregulasi keadaan perekonomian di Indonesia khususnya dibidang perbankan mengalami kondisi yang kurang adil bagi bank yang bukan milik pemerintah, ketidak adilan itu antara lain hanya bank- bank milik pemerintah yang mampu menggunakan fasilitas khusus yang disediakan pemerintah antara lain: mendapatkan kredit likuiditas bank Indonesia (KLBI), dan juga banyak menanggung program- program pemerintah. Oleh karena itu dengan adanya deregulasi perbankan, keadaan perbankan, milik pemerintah maupun swasta dapat meningkat lebih baik.
sumber : http://lulumaulina.blogspot.com/2009/10/deregulasi-perbankan-indonesia.html
Perananan Bank Indonesia dalam Perbankan
Tujuan BI adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut BI mempunyai 3 tugas utama, yaitu menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi bank. Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter tersebut, BI berwenang menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkan. Perlu dikemukakan bahwa tugas pokok BI berubah sejak diterapkannya undang-undang tersebut, yaitu dari multiple objective (mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan memelihara kestabilan nilai rupiah) menjadi single objective (mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah). Dengan demikian tingkat keberhasilan BI akan lebih mudah diukur dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
sumber : http://www.bi.go.id/web/id/Tentang+BI/Edukasi/Moneter/edukasim1.htm
sumber : http://www.bi.go.id/web/id/Tentang+BI/Edukasi/Moneter/edukasim1.htm
fungsi dan peranan bank secara umum
Para ahli perbankan di negara-negara maju mendefinisikan bank umum sebagai institusi keuangan yang berorientasi laba. Untuk memperoleh laba tersebut bank umum melaksanakan fungsi intermediasi. Karena diizikan mengumpulkan dana dalam bentuk deposito, bank umum disebut juga sebagai lembaga keuangan depositori. Berdasarkan kemampuannya menciptakan uang (giral), bank umum dapat juga disebut sebagai bank umum pencipta uang giral.
Pengertian bank umum menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998 :
“Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.“
Fungsi-fungsi bank umum yang diuraikan di bawah ini menujukkan betapa pentingnya keberadaan bank umum dalam perekonomian modern, yaitu :
1. Penciptaan uang
Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter.
Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.
2. Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran.
Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.
3. Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.
4. Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.
5. Penyimpanan Barang-Barang Berharga
Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.
6. Pemberian Jasa-Jasa Lainnya
Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank.
Jasa-jasa ini amat memudahkan dan memberikan rasa aman dan nyaman kepada pihak yang menggunakannya.
sumber : http://putracenter.net/2009/09/23/definisi-fungsi-dan-peranan-bank-umum-dalam-perekonomian/
Pengertian bank umum menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998 :
“Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.“
Fungsi-fungsi bank umum yang diuraikan di bawah ini menujukkan betapa pentingnya keberadaan bank umum dalam perekonomian modern, yaitu :
1. Penciptaan uang
Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter.
Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.
2. Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran.
Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.
3. Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.
4. Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.
5. Penyimpanan Barang-Barang Berharga
Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.
6. Pemberian Jasa-Jasa Lainnya
Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank.
Jasa-jasa ini amat memudahkan dan memberikan rasa aman dan nyaman kepada pihak yang menggunakannya.
sumber : http://putracenter.net/2009/09/23/definisi-fungsi-dan-peranan-bank-umum-dalam-perekonomian/
sifat industri dan perbankan
1.sebagai salah satu sub-sistem industri 1.sebagai salah satu sub-sistem industri jasa keuangan. Bank disebut sbg jantung jasa keuangan. Bank disebut sbg jantung atau motor penggerak roda atau motor penggerak roda perekonomian suatu negara, salah satu perekonomian suatu negara, salah satu leading indicator kestabilan tingkat leading indicator kestabilan tingkat perekonomian suatu negara . Jika perekonomian suatu negara . Jika perbankan mengalami keterpurukan hal perbankan mengalami keterpurukan hal ini adalah indikator perekonomian negara ini adalah indikator perekonomian negara ybs sedang sakit. ybs sedang sakit.
2. Industri perbankan adalah industri yang sangat bertumpu kepada kepercayaan masyarakat bertumpu kepada kepercayaan masyarakat (fiduciary financial institution). Kepercayaan (fiduciary financial institution). Kepercayaan masyarakat adalah segala-galanya bagi bank. masyarakat adalah segala-galanya bagi bank...
2. Industri perbankan adalah industri yang sangat bertumpu kepada kepercayaan masyarakat bertumpu kepada kepercayaan masyarakat (fiduciary financial institution). Kepercayaan (fiduciary financial institution). Kepercayaan masyarakat adalah segala-galanya bagi bank. masyarakat adalah segala-galanya bagi bank...
Pengertian & Klasifikasi Bank
KLASIFIKASI BANK
Pengertian Bank
Pada Pasal 1 (butir 2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, dikatakan bahwa “Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari definisi di atas dapat ditarik beberapa kesimpulan, yaitu:
Usaha pokok bank adalah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, seperti tabungan, deposito, maupun giro, dan menyalurkan dana simpanan tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan, baik dalam bentuk kredit maupun bentuk-bentuk lainnya.
Bank sebagai perantara keuangan (financial intermediary)
Maksudnya adalah bank menjadi perantara keuangan antara pihak yang kelebihan dana (surplus unit) dengan pihak yang membutuhkan dana (defisit unit).
Bank memiliki fungsi sebagai “Agen Pembangunan” (Agent of Development)
Sebagai badan usaha, bank tidaklah semata-mata mengejar keuntungan (profit oriented), tetapi bank turut bertanggung jawab dalam pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dalam hal ini bank juga memiliki tanggung jawab sosial.
Klasifikasi Bank
Dengan dikeluarkannya UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tersebut, dunia perbankan Indonesia mengalami perubahan yang cukup mendasar. Sebelum dikeluarkannya UU Nomor 7 Tahun 1992 tersebut, bank-bank pemerintah seperti BNI 1946, Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank Ekspor Impor, Bank Rakyat Indonesia, Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo), dan Bank Tabungan Negara, mempunyai fungsi masing-masing sebagai bank pembangunan, bank tabungan, maupun bank koperasi. Namun setelah dikeluarkan kedua undang-undang di atas, sekarang kita sulit membedakan bank-bank pemerintah berdasarkan fungsinya. Bank-bank pemerintah tersebut sekarang menjalankan fungsi sebagai bank umum.
Ada beberapa cara dalam pengklasifikasian bank-bank di Indonesia, yaitu dilihat dari segi fungsi atau status operasi; kepemilikan; danpenyediaan jasa.
Klasifikasi bank berdasarkan fungsi atau status operasi.
Bank Sentral;
Secara umum, fungsi bank sentral dalam sistem perbankan antara lain: (Siamat, 1993, hal:26)
Melaksanakan kebijakan moneter dan keuangan;
Memberi nasehat pada pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan;
Melakukan pengawasan, pembinaan,dan pengaturan perbankan;
Sebagai banker’s bank atau lender of last resort;
Memelihara stabilitas moneter;
Melancarkan pembiayaan pembangunan ekonomi;
Mendorong pengembangan perbankan dan sistem keuangan yang sehat.
Pada Bab II Pasal 4 point 1 UU Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, dikatakan bahwa Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia. Kemudian pada pasal 8 disebutkan tentang tugas-tugas BI adalah:
Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran;
Mengatur dan mengawasi bank.
Bank Umum atau Bank Komersial;
Pada Pasal 1 (butir 3) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, disebutkan bahwa “Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran”.
Dengan demikian ada dua cara yang dapat ditempuh oleh bank dalam menjalankan usahanya, yaitu:
Secara konvensional.
Dalam hal ini bank menggunakan cara-cara yang biasa dipraktekkan dalam dunia perbankan pada umumnya, yaitu menggunakan instrumen “bunga” (interest). Bank akan memberikan jasa bunga tertentu kepada penabung, deposan, atau giran, di sisi lain bank akan mengenakan jasa atau biaya bunga juga kepada debitur, tentunya dengan tingkat yang lebih tinggi.
Prinsip Syariah
Pada butir 13 Pasal 1 UU Nomor 10 Tahun 1998 ini, dijelaskan bahwa “Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Dengan adanya prinsip syariah ini, tentunya memberikan keleluasaan bagi dunia perbankan nasional dalam memobilisasi dana masyarakat. Sedang bagi masyarakat yang ingin menyimpan dana di bank, maka prinsip syariah ini merupakan alternatif pilihan lain.
Mengenai bentuk hukum suatu bank umum, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 21 point 1 UU Nomor 10 Tahun 1998, dapat berupa:
Perseroan Terbatas;
Koperasi; atau
Perusahaan Daerah.
Usaha Bank Umum
Pada Pasal 6 UU Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, disebutkan secara rinci mengenai usaha bank. Dan setelah dilakukan perubahan sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 1998, maka usaha bank umum meliputi:
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
memberikan kredit;
menerbitkan surat pengakuan hutang;
membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya;
surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
Obligasi;
surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
menempatkan dana bank, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;
menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek;
melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
sumber: http://massofa.wordpress.com/2008/11/03/klasifikasi-bank/
Pengertian Bank
Pada Pasal 1 (butir 2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, dikatakan bahwa “Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari definisi di atas dapat ditarik beberapa kesimpulan, yaitu:
Usaha pokok bank adalah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, seperti tabungan, deposito, maupun giro, dan menyalurkan dana simpanan tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan, baik dalam bentuk kredit maupun bentuk-bentuk lainnya.
Bank sebagai perantara keuangan (financial intermediary)
Maksudnya adalah bank menjadi perantara keuangan antara pihak yang kelebihan dana (surplus unit) dengan pihak yang membutuhkan dana (defisit unit).
Bank memiliki fungsi sebagai “Agen Pembangunan” (Agent of Development)
Sebagai badan usaha, bank tidaklah semata-mata mengejar keuntungan (profit oriented), tetapi bank turut bertanggung jawab dalam pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dalam hal ini bank juga memiliki tanggung jawab sosial.
Klasifikasi Bank
Dengan dikeluarkannya UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tersebut, dunia perbankan Indonesia mengalami perubahan yang cukup mendasar. Sebelum dikeluarkannya UU Nomor 7 Tahun 1992 tersebut, bank-bank pemerintah seperti BNI 1946, Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank Ekspor Impor, Bank Rakyat Indonesia, Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo), dan Bank Tabungan Negara, mempunyai fungsi masing-masing sebagai bank pembangunan, bank tabungan, maupun bank koperasi. Namun setelah dikeluarkan kedua undang-undang di atas, sekarang kita sulit membedakan bank-bank pemerintah berdasarkan fungsinya. Bank-bank pemerintah tersebut sekarang menjalankan fungsi sebagai bank umum.
Ada beberapa cara dalam pengklasifikasian bank-bank di Indonesia, yaitu dilihat dari segi fungsi atau status operasi; kepemilikan; danpenyediaan jasa.
Klasifikasi bank berdasarkan fungsi atau status operasi.
Bank Sentral;
Secara umum, fungsi bank sentral dalam sistem perbankan antara lain: (Siamat, 1993, hal:26)
Melaksanakan kebijakan moneter dan keuangan;
Memberi nasehat pada pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan;
Melakukan pengawasan, pembinaan,dan pengaturan perbankan;
Sebagai banker’s bank atau lender of last resort;
Memelihara stabilitas moneter;
Melancarkan pembiayaan pembangunan ekonomi;
Mendorong pengembangan perbankan dan sistem keuangan yang sehat.
Pada Bab II Pasal 4 point 1 UU Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, dikatakan bahwa Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia. Kemudian pada pasal 8 disebutkan tentang tugas-tugas BI adalah:
Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran;
Mengatur dan mengawasi bank.
Bank Umum atau Bank Komersial;
Pada Pasal 1 (butir 3) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, disebutkan bahwa “Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran”.
Dengan demikian ada dua cara yang dapat ditempuh oleh bank dalam menjalankan usahanya, yaitu:
Secara konvensional.
Dalam hal ini bank menggunakan cara-cara yang biasa dipraktekkan dalam dunia perbankan pada umumnya, yaitu menggunakan instrumen “bunga” (interest). Bank akan memberikan jasa bunga tertentu kepada penabung, deposan, atau giran, di sisi lain bank akan mengenakan jasa atau biaya bunga juga kepada debitur, tentunya dengan tingkat yang lebih tinggi.
Prinsip Syariah
Pada butir 13 Pasal 1 UU Nomor 10 Tahun 1998 ini, dijelaskan bahwa “Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Dengan adanya prinsip syariah ini, tentunya memberikan keleluasaan bagi dunia perbankan nasional dalam memobilisasi dana masyarakat. Sedang bagi masyarakat yang ingin menyimpan dana di bank, maka prinsip syariah ini merupakan alternatif pilihan lain.
Mengenai bentuk hukum suatu bank umum, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 21 point 1 UU Nomor 10 Tahun 1998, dapat berupa:
Perseroan Terbatas;
Koperasi; atau
Perusahaan Daerah.
Usaha Bank Umum
Pada Pasal 6 UU Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, disebutkan secara rinci mengenai usaha bank. Dan setelah dilakukan perubahan sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 1998, maka usaha bank umum meliputi:
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
memberikan kredit;
menerbitkan surat pengakuan hutang;
membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya;
surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
Obligasi;
surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
menempatkan dana bank, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;
menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek;
melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
sumber: http://massofa.wordpress.com/2008/11/03/klasifikasi-bank/
Monday, December 6, 2010
Serangan Piranha Pembunuh
raisuien:
Budaya Barat yang dangkal mencintai sensasi murahan, dan begitulah kita menerima dengan antusias reputasi yang mengerikan dari ikan piranha. Menurut semua sumber yang berwenang (seperti film-film James Bond, film Piranha II, dan game Tomb Raider III), piranha dapat mencabik-cabik daging seorang manusia dalam hitungan menit. Gambaran mentalnya adalah, Anda berubah dari manusia yang penuh dengan daging menjadi tulang belulang dalam sekejap. Bahkan mantan presiden AS, Teddy Roosevelt, setelah perjalanan ke Brazil tahun 1913 menulis bahwa piranha merupakan “ikan yang paling ganas di dunia. Mereka tanpa pikir panjang akan menyambar jemari yang dimasukkan ke dalam air. Mereka akan mengoyak dan melahap hidup-hidup manusia atau makhluk yang terluka”. Namun, tampaknya piranha merupakan korban yang paling tidak bersalah dari gambaran mitos yang kejam.
40 Spesies, Kebanyakan Lembut
Ada sekitar 40 spesies piranha yang ditemukan di Amerika Selatan dari Argentina utara sampai Kolombia, namun hanya sekitar tiga spesies (terutama piranha Red-bellied atau perut merah) yang menunjukkan tanda-tanda agresi yang nyata. Dalam bahasa Tupi Amazon setempat, kata piranha berarti “ikan bergigi”. Beberapa bahasa atau dialek memberi ikan ini nama caribe yang berarti “kanibal” atau, terkadang, “pengebiri keledai”.
Piranha memiliki panjang tubuh dari beberapa centi hingga 60 cm. Mereka memang punya gigi yang menakutkan, tajam, dan berbentuk segitiga. Beberapa spesies merupakan pemakan tumbuh-tumbuhan, namun kebanyakan pemakan daging. Sebagian besar spesies piranha pemakan daging hanya akan melahap ikan lain, dengan satu gigitan kecil berbentuk setengah lingkaran pada sirip atau sisik ikan lain sebelum membiarkan ikan yang terluka berenang melarikan diri. Setiap sirip atau sisik mengandung antara 35-85% protein, yang membuatnya begitu bergizi. Selain itu, sungai air hitam Amerika Selatan kerap kali hanya mengandung sedikit kalsium dan fosfor, dan sisik atau sirip ikan penuh dengan mineral-mineral ini. Sirip atau sisik korban akan tumbuh kembali dalam beberapa minggu sehingga piranha bisa mendapat makanan lagi. Piranha itu seperti hewan ternak yang dengan lembut menggigit hanya beberapa rumput terus-menerus.
Beberapa spesies piranha hampir sepenuhnya pemakan tumbuh-tumbuhan, lebih suka makan bunga, buah, kacang-kacangan, dan benih. Makanan ini mungkin berkembang perlahan akibat banjir besar Amazon, yang dapat membanjiri area seukuran Inggris selama tujuh bulan setiap kalinya. Sekitar 200 spesies ikan, termasuk beberapa spesies piranha, bermigrasi ke tempat makanan yang baru untuk makan dan berkembang biak. Dalam banyak kasus, benih tumbuhan perlu melewati usus piranha untuk membantunya berkecambah dengan lebih baik.
Kisah Ikan
Biasanya piranha pemakan daging lebih suka makan atau mengais-ngais hewan mati daripada menyerang hewan yang sehat. Mereka cenderung berenang bergerombol bersama sekitar 20 ekor atau lebih; meskipun demikian, mereka biasanya agak penakut.
Ilmuwan Brazil, Profesor Ivan Sazima, dari Institute of Biology, Universidade Estadual de Campinasin, telah meneliti piranha. Dalam bertahun-tahun penelitian, timnya tidak menemukan satu kasus pun piranha yang membunuh manusia. Malahan, mereka hanya menemukan orang yang sudah mati di dalam sungai, sebelum piranha datang menggigitnnya. Misalnya, mayat orang yang tenggelam yang memang tinggal tulang dan kehilangan semua dagingnya karena piranha – tapi itu setelah empat hari di sungai. Setelah 20 jam dalam air, mayat yang tenggelam lainnya kehilangan daging tangan dan kaki, namun tubuhnya tidak. Orang ketiga, yang meninggal akibat serangan jantung saat berada di dalam air, hanya sedikit dagingnya yang hilang setelah beberapa jam di dalam air.
Tidak seperti yang tampak dalam film-film James Bond, di mana penjahat yang tidak diinginkan dagingnya tercabik-cabik segera setelah ia menghilang dalam air yang berbuih. Tidak pernah ditemukan kasus yang mirip dengan yang digambarkan Teddy Roosevelt tentang seorang pria yang melakukan perjalanan dengan seekor bagal yang kembali tanpa pria tersebut. Roosevelt menulis bahwa ketika teman seperjalanannya menemukan kerangka dalam air, “bajunya tidak apa-apa, tapi setiap partikel dagingnya terkoyak dari tulangnya”.
Air yang “Berbuih”
Bagaimanapun, ada kasus yang langka di mana piranha (biasanya piranha perut merah) akan benar-benar “membuat air berbuih”. Akan tetapi, kasus ini sangat khusus.
Ada satu situasi ketika nelayan setempat dengan sengaja melempar usus ikan yang tidak diinginkan ke bagian kecil sungai. Dalam berlalunya waktu, piranha belajar untuk bermigrasi ke tempat makanannya yang enak, dan dengan cepat akan menghancurkan (misalnya) ayam mati yang sudah dicabuti bulunya, jika Anda melemparkannya ke dalam air. Piranha yang telah terkondisi memakan usus yang berdarah ini akan memakan seekor ayam dengan bersemangat. Namun, hanya beberapa meter ke hulu, segerombolan piranha yang berbeda, dari spesies yang sama, yang belum terkondisikan seperti itu selama suatu periode waktu, tidak akan senang melahap ayam mati yang sudah dicabuti bulunya.
Situasi lain di mana ada air “berbuih” akibat piranha yang rakus adalah ketika seluruh gerombolan burung sedang merawat anak-anak mereka di sebuah pohon di atas sungai. Induk burung merawat anak-anaknya dengan memuntahkan makanannya pada anak-anaknya. Arah muntahan makanan ini tidak sempurna, dan gerak refleks bayi-bayi burung ini belum cepat dan akurat, sehingga beberapa makanan muntahan ini jatuh ke air dari mulut mereka – dan piranha belajar untuk menunggu Makanan Gratis Dari Atas, sama seperti yang mereka lakukan pada ayam. Sekali mereka terkondisi memakan Makanan Jatuh Gratis ini, piranha akan menyerang bayi burung yang jatuh ke sungai di bawahnya.
Keadaan di mana Anda harus berhati-hati adalah ketika Anda baru menangkap seekor piranha yang sedang menggelepar-gelepar di dasar perahu Anda. Piranha ini begitu terganggu, dan mungkin sebaiknya menjauhinya. Namun, ini bukan situasi “air berbuih”.
Kebenarannya
Akan tetapi secara umum, selain beberapa kasus khusus, piranha tidak berbahaya bagi manusia, yang dapat dengan riang berenang di air yang sama dengan ikan tersebut. Pada The Smithsonian edisi Juli 1999, Richard Conniff menggambarkan bagaimana ia berenang bersama piranha, baik dalam sebuah tangki di Dallas maupun di hutan hujan tropis Amazon, dan muncul tanpa terluka. Namun ia memang menulis bahwa ia tidak akan mencoba berendam bersama ikan-ikan itu, ia juga mencatat bahwa anak-anak Amazon melakukannya – dan tidak pernah terluka.
Umumnya, mayoritas piranha “menjalani hidup dengan depresi tersembunyi”. Bukannya mengerumuni korban dengan kegemparan, piranha kebanyakan mengintai dan mengikuti, bahkan menyamarkan diri seperti spesies lainnya, untuk merebut makanan mereka dengan diam-diam,” kata Conniff. Jadi, penampilan piranha lebih buruk daripada gigitannya.
Lebih Banyak Bendungan, Lebih Banyak Piranha
Akhir tahun 2003, Profesor Ivan Sazima menulis tentang betapa peningkatan jumlah bendungan sungai yang mengarah pada peningkatan kasus piranha yang menyerang orang-orang yang mandi di sungai. Ia menggambarkannya dalam jurnal ilmiah Wilderness and Environmental Medicine tentang bagaimana induk piranha yang merawat bayi-bayi mereka akan melindungi anak-anak mereka dari manusia – hanya dengan satu gigitan per manusia.
Sebuah sungai biasanya dibendung untuk memperlambat air sehingga turis dan orang setempat dapat berenang, atau untuk pencegahan banjir seiring meningkatnya populasi. Namun piranha bintik (Serrasalmus spilopleura) senang berkembang biak dalam arus air yang lambat. Mereka bertelur di rumput liar yang mengapung atau terendam (misalnya, hyacinth air).
Arus yang cepat biasanya membawa tanaman ini ke tempat lain, namun mereka bertahan hidup lebih baik dalam air yang tenang, jadi jumlah piranha akan bertambah 10 kali lipat dalam kondisi seperti itu. Induk piranha yang gelisah menjaga larva-larva mereka, yang berenang dengan nyaman dalam naungan tanaman itu.
Sayangnya, perenang mendadak mengganggu tanaman air tadi – dan bayi-bayi piranha. Orangtua piranha yang kesal akan menukik untuk memberi satu gigitan peringatan pada si perenang, meninggalkan luka berdarah berbentuk lingkaran. Namun piranha lain akan meninggalkan si perenang sendirian dan tidak pernah melakukan rentetan mencabik daging sampai tinggal tulang seperti yang terkenal dalam film-film.
Di kota Santa Cruz di Conceicao, di tepi Sungai Rio Mogi Guacu, tidak pernah ada piranha yang menggigit sebelum sungai dibendung pada tahun 1998. Namun sejak itu, munculnya serangan piranha meningkat. Dalam waktu singkat selama lima minggu, ada 38 serangan piranha – semuanya dilakukan untuk melindungi bayi-bayi piranha.
Piranha – Awalnya Tipuan untuk Mendapat Dana
Barry Chernoff, Profesor Studi Lingkungan dari Wesleyan University menyebut piranha sebagai “monster palsu”.
Mungkin hanya setengah bercanda, ia menduga bahwa penjelajah Eropa yang mula-mula pergi ke Amerika Selatan harus kembali dengan spesimen dan kisah-kisah agar dapat cukup mengesankan penyokong dana sehingga mereka akan kembali memberi para penjelajah setumpuk uang untuk kembali dan melanjutkan penjelajahan mereka. Ia mengatakan bahwa piraha “mungkin awalnya merupakan eksperimen untuk mendapatkan dana”.
Budaya Barat yang dangkal mencintai sensasi murahan, dan begitulah kita menerima dengan antusias reputasi yang mengerikan dari ikan piranha. Menurut semua sumber yang berwenang (seperti film-film James Bond, film Piranha II, dan game Tomb Raider III), piranha dapat mencabik-cabik daging seorang manusia dalam hitungan menit. Gambaran mentalnya adalah, Anda berubah dari manusia yang penuh dengan daging menjadi tulang belulang dalam sekejap. Bahkan mantan presiden AS, Teddy Roosevelt, setelah perjalanan ke Brazil tahun 1913 menulis bahwa piranha merupakan “ikan yang paling ganas di dunia. Mereka tanpa pikir panjang akan menyambar jemari yang dimasukkan ke dalam air. Mereka akan mengoyak dan melahap hidup-hidup manusia atau makhluk yang terluka”. Namun, tampaknya piranha merupakan korban yang paling tidak bersalah dari gambaran mitos yang kejam.
40 Spesies, Kebanyakan Lembut
Ada sekitar 40 spesies piranha yang ditemukan di Amerika Selatan dari Argentina utara sampai Kolombia, namun hanya sekitar tiga spesies (terutama piranha Red-bellied atau perut merah) yang menunjukkan tanda-tanda agresi yang nyata. Dalam bahasa Tupi Amazon setempat, kata piranha berarti “ikan bergigi”. Beberapa bahasa atau dialek memberi ikan ini nama caribe yang berarti “kanibal” atau, terkadang, “pengebiri keledai”.
Piranha memiliki panjang tubuh dari beberapa centi hingga 60 cm. Mereka memang punya gigi yang menakutkan, tajam, dan berbentuk segitiga. Beberapa spesies merupakan pemakan tumbuh-tumbuhan, namun kebanyakan pemakan daging. Sebagian besar spesies piranha pemakan daging hanya akan melahap ikan lain, dengan satu gigitan kecil berbentuk setengah lingkaran pada sirip atau sisik ikan lain sebelum membiarkan ikan yang terluka berenang melarikan diri. Setiap sirip atau sisik mengandung antara 35-85% protein, yang membuatnya begitu bergizi. Selain itu, sungai air hitam Amerika Selatan kerap kali hanya mengandung sedikit kalsium dan fosfor, dan sisik atau sirip ikan penuh dengan mineral-mineral ini. Sirip atau sisik korban akan tumbuh kembali dalam beberapa minggu sehingga piranha bisa mendapat makanan lagi. Piranha itu seperti hewan ternak yang dengan lembut menggigit hanya beberapa rumput terus-menerus.
Beberapa spesies piranha hampir sepenuhnya pemakan tumbuh-tumbuhan, lebih suka makan bunga, buah, kacang-kacangan, dan benih. Makanan ini mungkin berkembang perlahan akibat banjir besar Amazon, yang dapat membanjiri area seukuran Inggris selama tujuh bulan setiap kalinya. Sekitar 200 spesies ikan, termasuk beberapa spesies piranha, bermigrasi ke tempat makanan yang baru untuk makan dan berkembang biak. Dalam banyak kasus, benih tumbuhan perlu melewati usus piranha untuk membantunya berkecambah dengan lebih baik.
Kisah Ikan
Biasanya piranha pemakan daging lebih suka makan atau mengais-ngais hewan mati daripada menyerang hewan yang sehat. Mereka cenderung berenang bergerombol bersama sekitar 20 ekor atau lebih; meskipun demikian, mereka biasanya agak penakut.
Ilmuwan Brazil, Profesor Ivan Sazima, dari Institute of Biology, Universidade Estadual de Campinasin, telah meneliti piranha. Dalam bertahun-tahun penelitian, timnya tidak menemukan satu kasus pun piranha yang membunuh manusia. Malahan, mereka hanya menemukan orang yang sudah mati di dalam sungai, sebelum piranha datang menggigitnnya. Misalnya, mayat orang yang tenggelam yang memang tinggal tulang dan kehilangan semua dagingnya karena piranha – tapi itu setelah empat hari di sungai. Setelah 20 jam dalam air, mayat yang tenggelam lainnya kehilangan daging tangan dan kaki, namun tubuhnya tidak. Orang ketiga, yang meninggal akibat serangan jantung saat berada di dalam air, hanya sedikit dagingnya yang hilang setelah beberapa jam di dalam air.
Tidak seperti yang tampak dalam film-film James Bond, di mana penjahat yang tidak diinginkan dagingnya tercabik-cabik segera setelah ia menghilang dalam air yang berbuih. Tidak pernah ditemukan kasus yang mirip dengan yang digambarkan Teddy Roosevelt tentang seorang pria yang melakukan perjalanan dengan seekor bagal yang kembali tanpa pria tersebut. Roosevelt menulis bahwa ketika teman seperjalanannya menemukan kerangka dalam air, “bajunya tidak apa-apa, tapi setiap partikel dagingnya terkoyak dari tulangnya”.
Air yang “Berbuih”
Bagaimanapun, ada kasus yang langka di mana piranha (biasanya piranha perut merah) akan benar-benar “membuat air berbuih”. Akan tetapi, kasus ini sangat khusus.
Ada satu situasi ketika nelayan setempat dengan sengaja melempar usus ikan yang tidak diinginkan ke bagian kecil sungai. Dalam berlalunya waktu, piranha belajar untuk bermigrasi ke tempat makanannya yang enak, dan dengan cepat akan menghancurkan (misalnya) ayam mati yang sudah dicabuti bulunya, jika Anda melemparkannya ke dalam air. Piranha yang telah terkondisi memakan usus yang berdarah ini akan memakan seekor ayam dengan bersemangat. Namun, hanya beberapa meter ke hulu, segerombolan piranha yang berbeda, dari spesies yang sama, yang belum terkondisikan seperti itu selama suatu periode waktu, tidak akan senang melahap ayam mati yang sudah dicabuti bulunya.
Situasi lain di mana ada air “berbuih” akibat piranha yang rakus adalah ketika seluruh gerombolan burung sedang merawat anak-anak mereka di sebuah pohon di atas sungai. Induk burung merawat anak-anaknya dengan memuntahkan makanannya pada anak-anaknya. Arah muntahan makanan ini tidak sempurna, dan gerak refleks bayi-bayi burung ini belum cepat dan akurat, sehingga beberapa makanan muntahan ini jatuh ke air dari mulut mereka – dan piranha belajar untuk menunggu Makanan Gratis Dari Atas, sama seperti yang mereka lakukan pada ayam. Sekali mereka terkondisi memakan Makanan Jatuh Gratis ini, piranha akan menyerang bayi burung yang jatuh ke sungai di bawahnya.
Keadaan di mana Anda harus berhati-hati adalah ketika Anda baru menangkap seekor piranha yang sedang menggelepar-gelepar di dasar perahu Anda. Piranha ini begitu terganggu, dan mungkin sebaiknya menjauhinya. Namun, ini bukan situasi “air berbuih”.
Kebenarannya
Akan tetapi secara umum, selain beberapa kasus khusus, piranha tidak berbahaya bagi manusia, yang dapat dengan riang berenang di air yang sama dengan ikan tersebut. Pada The Smithsonian edisi Juli 1999, Richard Conniff menggambarkan bagaimana ia berenang bersama piranha, baik dalam sebuah tangki di Dallas maupun di hutan hujan tropis Amazon, dan muncul tanpa terluka. Namun ia memang menulis bahwa ia tidak akan mencoba berendam bersama ikan-ikan itu, ia juga mencatat bahwa anak-anak Amazon melakukannya – dan tidak pernah terluka.
Umumnya, mayoritas piranha “menjalani hidup dengan depresi tersembunyi”. Bukannya mengerumuni korban dengan kegemparan, piranha kebanyakan mengintai dan mengikuti, bahkan menyamarkan diri seperti spesies lainnya, untuk merebut makanan mereka dengan diam-diam,” kata Conniff. Jadi, penampilan piranha lebih buruk daripada gigitannya.
Lebih Banyak Bendungan, Lebih Banyak Piranha
Akhir tahun 2003, Profesor Ivan Sazima menulis tentang betapa peningkatan jumlah bendungan sungai yang mengarah pada peningkatan kasus piranha yang menyerang orang-orang yang mandi di sungai. Ia menggambarkannya dalam jurnal ilmiah Wilderness and Environmental Medicine tentang bagaimana induk piranha yang merawat bayi-bayi mereka akan melindungi anak-anak mereka dari manusia – hanya dengan satu gigitan per manusia.
Sebuah sungai biasanya dibendung untuk memperlambat air sehingga turis dan orang setempat dapat berenang, atau untuk pencegahan banjir seiring meningkatnya populasi. Namun piranha bintik (Serrasalmus spilopleura) senang berkembang biak dalam arus air yang lambat. Mereka bertelur di rumput liar yang mengapung atau terendam (misalnya, hyacinth air).
Arus yang cepat biasanya membawa tanaman ini ke tempat lain, namun mereka bertahan hidup lebih baik dalam air yang tenang, jadi jumlah piranha akan bertambah 10 kali lipat dalam kondisi seperti itu. Induk piranha yang gelisah menjaga larva-larva mereka, yang berenang dengan nyaman dalam naungan tanaman itu.
Sayangnya, perenang mendadak mengganggu tanaman air tadi – dan bayi-bayi piranha. Orangtua piranha yang kesal akan menukik untuk memberi satu gigitan peringatan pada si perenang, meninggalkan luka berdarah berbentuk lingkaran. Namun piranha lain akan meninggalkan si perenang sendirian dan tidak pernah melakukan rentetan mencabik daging sampai tinggal tulang seperti yang terkenal dalam film-film.
Di kota Santa Cruz di Conceicao, di tepi Sungai Rio Mogi Guacu, tidak pernah ada piranha yang menggigit sebelum sungai dibendung pada tahun 1998. Namun sejak itu, munculnya serangan piranha meningkat. Dalam waktu singkat selama lima minggu, ada 38 serangan piranha – semuanya dilakukan untuk melindungi bayi-bayi piranha.
Piranha – Awalnya Tipuan untuk Mendapat Dana
Barry Chernoff, Profesor Studi Lingkungan dari Wesleyan University menyebut piranha sebagai “monster palsu”.
Mungkin hanya setengah bercanda, ia menduga bahwa penjelajah Eropa yang mula-mula pergi ke Amerika Selatan harus kembali dengan spesimen dan kisah-kisah agar dapat cukup mengesankan penyokong dana sehingga mereka akan kembali memberi para penjelajah setumpuk uang untuk kembali dan melanjutkan penjelajahan mereka. Ia mengatakan bahwa piraha “mungkin awalnya merupakan eksperimen untuk mendapatkan dana”.
Subscribe to:
Posts (Atom)