WARGA NEGARA
Warganegara adalah orang-orang yang menurut
hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau
dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kewarganegaraan
Republik Indonesia
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang
ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI
Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini
akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK)
apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan.
Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas
yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur
dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut
UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
- setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
- anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
- anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
- anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
- anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
- anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
- anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
- anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
- anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu,
diakui pula sebagai WNI bagi
- anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
- anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
- anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
- anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan
Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai
berikut:
- Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
- Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia.
NEGARA
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi
yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya
diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan
suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua
individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki
rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan
syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang
mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang
menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya
suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang
disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai
pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu
berada.
Keberadaan negara, seperti organisasi secara
umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau
cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut
sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh
rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita
bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum
tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara
dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar.
Hukum, Negara
dan Pemerintahan
Hukum
Hukum adalah
kumpulan aturan aturan yang bertujuan untuk mengatur dimana hukum itu sendiri
diberlakukan, sedangkan hukuman adalah konsekuensi atau tanggung jawab terhadap
kesalahan yang telah kita perbuat.
Sumber
sumber hukum :
-
Tertulis
yaitu hukum yang nyata bentuknya (dalam bentuk tulisan) contohya adalah UUD
1945
-
Tidak
tertulis yaitu hukum yang tidak nyata alias tidak tertulis, contohnya
adalah adat istiadat ataupun norma - norma.
Sifat-sifat
dan ciri-ciri hukum :
-
Bersifat
mengatur, sesuai dengan tujuan hukum itu sendiri yaitu untuk mengatur.
-
Bersifat
memaksa
-
Berisikan
larangan larangan atau perintah perintah
-
Mengandung
sanksi atau hukuman bagi yang melanggarnya
Tujuan
negara adalah untuk mencapai cita – cita yang diinginkan dan diimpikan
oleh negara itu sendiri yang dicerminkan dengan ideologi yang dianutnya.
Bentuk
bentuk negara :
-
Negara
kesatuan, dimana pemerintahan dipegang oleh pemerintah pusat yang dibantu oleh
pemerintah daerah.
-
Negara
serikat, dimana terdiri dari negara negara bagian yang tiap tiap negara bagian
mempunyai pemimpin sendiri namun tetap bertanggung jawab terhadap presidennya
Pemerintahan
Pemerintahan
adalah suatu bentuk kepemimpinan yang dilakukan oleh beberapa orang atau
kelompok yang fungsinya adalah mengatur, sedangkan pemerintah adalah istilah
kenegaraan yang dimaksudkan kepada orang orang yang menjadi bagian dalam sebuah
pemerintahan.
Bentuk pemerintahan
:
-
Presidensial
, dimana pemimpin negaranya adalah seorang presidden
-
Monarki,
dimana pemimpin negaranya adalah seorang Raja atau Ratu
Jadi
kesimpulannya adalah antara hukum,negara dan pemerintahan pada dasarnya adalah
saling bertalian, dalam suatu negara memerlukan orang orang yang bisa untuk
mengatur sebuah negara yaitu pemerintahan, dan pemerintahan itu sendiri
memerlukan alat untuk “memaksa” agar terciptanya keteratuan yaitu adalah hukum.
No comments:
Post a Comment