my best friend!

my best friend!

Wednesday, March 9, 2011

laporan kualitas aktiva produktif

Dalam Standar Akuntansi Keuangan (SAK) pada bagian kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan, manfaat ekonomi masa depan yang terwujud dalam aktiva adalah potensi dari aktiva tersebut untuk memberikan sumbangan, baik langsung maupun tidak langsung, arus kas dan setara kas kepada perusahaan. Potensi tersebut dapat berbentuk sesuatu yang produktif dan merupakan bagian dari aktivas operasional perusahaan. Mungkin pula berbentuk sesuatu yang dapat diubah menjadi kas atau setara kas atau berbentuk kemampuan untuk mengurangi pengeluaran kas, seperti penurunan biaya akibat penggunaan proses produksi alternatif. Sesuai dengan namanya aktifa produktif (earning assets) adalah aktiva yang menghasilkan kontribusi pendapatan bagi bank.

Aktiva Produktif Pada Bank Syariah

Sama halnya dengan perbankan konvensional, keberlangsungan usaha bank syariah sangat dipengaruhi oleh kualitas penanaman dana (aktiva produktif) yang dilakukan. Dalam perbankan syariah, yang dimaksud dengan aktiva produktif adalah penanaman dana bank syariah baik dalam rupiah maupun valuta asing dalam bentuk :

1. Pembiayaan yaitu penyediaan dana dan atau tagihan berdasarkan akad mudaharabah dan atau pembiayaan lainnya berdasarkan prinsip bagi hasil.

2. Piutang yaitu tagihan yang timbul dari transaksi jual beli dan atau sewa berdasarkan akad murabahan, salam, istishna dan atau ijarah.

3. Qardh yaitu penyediaan dana ataru tagiahan antara bank syariah dengan pihak peminjam yang mewajibkan pihak peminjam melakukan pembayaran sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.

4. Surat berharga syariah yaitu surat bukti berinvestasi berdasarkan prinsip syariah yang lazim diperdagangkan dipasar uang dan atau pasar modal antara lain wesel, obligasi syariah, sertifikasi reksadana syariah dan surat berharga lainnya berdasarkan prinsip syariah.

5. Penempatan yaitu penanaman dana bank syariah pada bank syariah lainnya dan atau bank perkreditan rakyat berdasarkan prinsisp syariah antara lain dalam bentuk giro dan atau tabungan wadiah, deposito berjangka dan atau tabungan muharabah, pembiayaan yang diberikan, sertifikat investasi mudharabah antar bank (IMA) dan atau bentuk-bentuk penempatan lainnya berdasarkan prinsip syariah.

6. Penyertaan modal yaitu penanaman dana bank syariah dalam bentuk saham pada perusahaan yang bergerak dibidang keuangan syariah termasuk peneneman dalam bentuk surat utang konversi (convertible bonds) dengan opsi saham (equity options) atau jensi transakasi tertentu berdasarkan prinsisp syariah yang berakibat bank syariah memiliki atau akan memiliki saham pada perusahaan yang bergerak dibidang keuangan syariah.

7. Penyertaan modal sementara yaitu penyertaan modal bank syariah dalam perusahaan nasabah untuk mengatasi kegagalan pembiayaan dan atau piutang (debt to equity swap) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku termasuk dalam bentuk surat utang konversi (convertible bonds) dengan opsi saham (equity options) atau jenis transaksi tertentu yang berakibat bank syariah memiliki atau akan memiliki saham pada perusahaan nasabah.

8. Transaksi rekening administrasi yaitu komitmen dan kontijensi (off balance sheet) berdasarkan prinsip syariah yang terdiri atas bank garansi, akseptasi (endorsemen), irrevocable letter of credit (L/C) dan garansi lain berdasarkan prinsip syariah.

9. Sertifikasi Wadiah Bank Indonesia (SWBI) yaitu sertifikat yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai bukti penitipan dana berjangka pendek dengan prinsip wadiah.

Kualitas semua bentuk penanaman dana (aktiva produktif) diatas menjadi standar pengukuran kinerja bank syariah. Untuk menjaga kinerja yang baik dan pengembangan usaha yang senantiahsa sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan prinsip syariah maka kualitas aktiva produktif perlu dijaga. Salah satu cara menjaga kualitas aktiva produktif adalah dengan menerapkan kebijakan alokasi dana baik menurut sector ekonomi, sektro industri maupun wilayah pemasaran. Misalnya sekian persen untuk pembiayaan sector industri manufaktur, sekian persen untuk perdagangan dan sekian untuk penyertaan.

Demikian jaga dengan rasio antara pembiayaan dan sumber-sumber daya dengan memperhatikan penyebaran sumber daya dan penyebaran resiko sehingga aktiva produktif perusahaan benar-benar dapat menjadi kontribusi pendapatan bagi bank tersebut.

Pengelompokan Kualitas Aktiva Produktif Pada Bank Syariah

1. Pembiayaan

Sama halnya dengan kredit pada perbankan konvensional, kualitas pembiayaan pada bank syariah digolongkan menjadi 4 golongan yaitu, lancar, kurang lancar, diragukan dan macet.

Beberapa ketentuan dalam kualitas pembiayaan:

1.

Penilaian terhadap kualitas pembiayaan yang dilakukan berdasarkan kemampuan membayar mengacu pada ketetapan pembayaran angsuran pokok dan ataru pencapaian rasio antara realisasi pendapatan (RP) dan proyeksi pendapatan (PP).
2.

Proyeksi pendapatan dihitung berdasarkan pada analisis kelayakan usaha dan arus kas masuk nasabah selama jangka waktu pembiayaan.
3.

Banks syariah dapat mengubah proyeksi pendapatan berdasarkan kesepakatan dengan nasabah sepanjang terdapat perubahan atas kondisi ekonomi makro, pasar dan politik yang mempengaruhi usaha nasabah.
4.

Bank Syariah wajib mencantumkan proyeksi pendapatan dan perubahannya dalam perjanjian pembiayaan antara bank syariah dengan nasabah dan harus terdokumentasi secara lengkap.
5.

pembayaran angsuran pokok pembiayaan dapat diangsur selama jangka waktu pembiayaan sesuai dengan kesepakatan antara bank syariah dengan nasabah.
6.

jika jangka waktu pembiayaan lebih dari 1 tahun, pembayaran angsuran pokok pembiayaan wajib diangsur secara berkala sesuai dengan proyeksi arus kas masuk (cash inflow) usaha bank.
7.

pembayaran angsuran pokok wajib dicantumkan dalam perjanjian pembiayaan antara bank syariah dengan nasabah dan harus terdokumentasi secara lengkap.

2. Piutang

Untuk kualitas piutang dapat digolongkan menjadi 5 golongan yaitu lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan dan macet.

Beberapa ketentuan mengenai kualitas piutang dan qardh:

1.

Dalam hal nasabah bank syariah memiliki beberapa rekening pembiayaan, piuang dan atau qardh dengan kualitas yang berbeda, maka kulitas rekening secara keseluruhan dinilai mengikuti kualitas yang terburuk.
2.

Kualitas setiap rekening pembiayaan, piutang dan atau qardh dapat dikembalikan menjadi kulitas yang sebenarnya sepanjang terdapat bukti-bukti dan dokumentasi yang cukup untuk menyatakan kepastian pemenuhan dan kelancaaran pembayaran dari nasabah yang dinilai berdasarkan prospek usaha, kondisi keuangan dan kemampuan membayar.
3.

Dalam hal kualitas yang terburuk adalah rekening piutang dan atau qardh dengan kualitas dlaam perhatian khusus maka kualitas rekening dinilai secara masing-masing.

laporan rugi/laba

Karena laporan rugi laba merupakan laporan akuntansi utama, maka laporan ini tidak asing lagi di setiap perusahaan. Banyak kesan bahwa menyusun laporan ini sulit, Pada hal sangat sederhana apalagi dikerjakan pada sistem akuntansi komputer, untuk menerbitkan laporan ini tinggal clik command button, komputer segera mengerjakannya. Gampangkan ?

Sesungguhnya memang sederhana dan gampang sekali. Timbulnya kesan rumit adalah karena laporan ini melibatkan semua transaksi yang jumlahnya relative banyak, mulai dari awal periode akuntansi sampai periode akhir. Jumlah yang banyak itulah yang sulit, namun dengan bantuan komputer semua itu jadi mudah dan cepat.

Untuk memahami laporan Rugi laba kita perhatikan konsep dasarnya yang sangat sederhana yaitu :

Untung = Jual – Beli

Sekarang kita kembangkan, Jual itu dalam suatu kegiatan usaha melibat unsur diskon, retur dll. Sedangkan unsur beli melibatkan unsur barang yang dijual sebagai biaya pokok. Disamping itu dalam melakukan usaha tersebut melibatkan kegiatan operasional yang menyebabkan timbul biaya operasional. Selain itu masih terdapat unsur lain yaitu unsur yang tidak terkait langsung dengan usaha pokok perusahaan kita sebut saja pendapatan/biaya diluar usaha atau biaya lain lain dan terakhir terdapat hubungan dengan kewajiban kepada pemerintah yaitu berupa pajak.

Dengan memperhatikan hal-hal tersebut maka dapat kita temukan susunan seperti berikut:

JUDUL DAN PERIODE ——> STANDAR AKUNTANSI

1. PENDAPATAN/PENGHASILAN :

* ……………………………………….. nnnnnnnn
* ……………………………………….. nnnnnnnn +

JUMLAH PENGHASILAN NNNNNNN —-> JUAL

2. HARGA POKOK PERSEDIAAN:

* ……………………………………….. nnnnnnnn
* ……………………………………….. nnnnnnnn +

JUMLAH HARGA POKOK PERSEDIAAN NNNNNNN - ———> BELI

PENGHASILAN NNNNNNN ———-> UNTUNG

3. BIAYA OPERASI:

* BIAYA PENJUALAN
o …………………………….. nnnnnnnn
o …………………………….. nnnnnnnn

JUMLAH BIAYA PENJUALAN NNNNNNN

* BIAYA ADMINISTRASI & UMUM
o …………………………….. nnnnnnnn
o …………………………….. nnnnnnnn

JUMLAH BIAYA ADMINISTRASI NNNNNNN +

4. JUMLAH BIAYA OPERASI NNNNNNNN -

5. PENDAPATAN/BIAYA LAIN LAIN:

* PENDAPATAN LAIN LAIN
o …………………………….. nnnnnnnn
* BIAYA LAIN-LAIN
o …………………………….. nnnnnnnn

JUMLAH PENDAPATAN & BIAYA LAIN LAIN NNNNNNN

6. LABA SEBELUM PAJAK NNNNNNN

7. PAJAK PENGHASILAN NNNNNNN

LABA/RUGI BERSIH NNNNNNN

(mohon ma’af masih perlu dirapikan)

Selanjutnya berdasarkan kebutuhan, rugi laba perlu dibandingkan dengan rugi laba periode tertentu misal periode yang sama pada masa akuntansi tahun lalu atau dengan periode akhir tahun lalu, sehingga laporan laba rugi dapat menampikan perkembangan usaha.

Dari cara menghitung terdapat dua bentuk laporan rugi laba yaitu metode periodical dan perpetual inventoy dimana metote periodical inventory sudah jarang digunakan karena dengan bantuan komputer menggunakan metode perpertual inventory, laporan rugi laba dapat divisual kapan saja diperlukan.

Perbedaan laporan Rugi laba perusahaan jasa, dagang dan industri hanya terdapat perbedaan pada rekening-rekening rugi laba yang terdapat pada masing-masing perusahaan tersebut misalnya :

* Perusahaan jasa tidak memiliki persediaan, sehingga dalam laporan rugilaba tidak terdapat komponen harga pokok persediaan
* Perbedaan nama rekening misalnya nama rekening penghasilan pada perusahaan dagang “Penghasilan Penjualan “ sedangkan pada perusahaan jasa adalah “Penghasilan Jasa”
* dll.

Untuk melakukan hal tersebut, sulit hanya semata-mata karena melibatkan banyak data namun dengan bantuan aplikasi komputer laporan rugi laba dapat dihasilkan dalam hitungan detik, sehingga dapat dilihat kapan saja dibutuhkan.

Menyusun Rekening Rugi Laba

PENDAPATAN/PENGHASILAN : Yaitu pendapat/penghasilan dari usaha pokok perusahaan. Pada persusahaan dagang adalah penghasilan dari penjualan barang dagang yang selanjutnya disebut penjualan. Elemen lain yang mempengaruhi penjualan adalah potongan penjualan dan retur penjualan. Mungkin ada komisi yang langsu berkaitan dengan penjualan ditempatkan di bagian ini.

Penjualan






99,999,999.00

PotonganPenjualan


99,999,999.00




Retur Penjualan


99,999,999.00


+








PENJUALAN BERSIH 99,999,999.00

Perlu tidaknya rekening penjualan ke rekening yang lebih spesifik sepenuhnya adalah kebijakan pimpinan perusahaan. Saya pernah melakukanya atas permintaan manajemen perusahaan clien saya dimana setia item barang memiliki rekening sendiri. Total rekening Neraca dan Rugi laba menjadi 750 item. Informasi yang diperileh sangat terinci namun disisi lain menuntut user untuk bekerja lebih teliti dan punya tinggkat kesulitan ngat tinggi. Tip dari saya sebaiknya kalau memang ingin di detail cukup dengan membuat berdasarkan kelompok-kelompok barang saja.

HARGA POKOK PERSEDIAAN : Adalah semua biaya yang diperlukan untuk memperoleh persediaan sampai persediaan tersebut dapat dijual, namun umumnya hanya elemen yang terkait secara langsung saja yang dikelompokan sebagai harga pokok persediaan. Elemen yang mempengaruhi nilai harga pokok peresediaan adalah potongan pembelian dan retur pembelian.

Pembelian 99,999,999.00
Biaya Transport 99,999,999.00
Potongan Pembelian 99,999,999.00
Retur Pembelian 99,999,999.00 +


HARGA POKOK PERSEDIAAN 99,999,999.00

JUMLAH PENDAPATAN/PENGHASILAN 9,999,999,999.00

BIAYA OPERASIONAL : Adalah semua biaya yang diperlukan dalam usaha pokok perusahaan, selain Harga pokok persediaan meliputi biaya penjualan, biaya umum dan biaya administrasi. Umumnya biaya-2 tersebut sekelompokan sbb:

BIAYA PENJUALAN : Adalah biaya yang digunakan, untuk menjual barang dagang termasuk di dalamnya biaya yang digunakan untuk menagih hasil penjualan.

Biaya Gaji & Uang Transport Marketing 99,999,999.00
Biaya Iklan 99,999,999.00
Biaya Transport 99,999,999.00
Biaya Penagihan ( Kolektor ) 99,999,999.00 +


TOTAL BIAYA PENJUALAN 99,999,999.00

BIAYA UMUM & ADMINISTRASI : Adalah kelompok biaya yang tidak berbanding lurus B16dengan hasil usaha. Namun besar anggaran yang ditetapkan untuk masing-masing element biaya, menentukan efektifitas kinerja perusahaan sehingga masing-masing elemen biaya umum dan administrasi perlu dikontrol agar selalu terjadi sinkronisasi dengan aktivitas perusahaan.

Biaya Listrik 99,999,999.00
Biaya Telepon 99,999,999.00
Biaya Gas dan Air 99,999,999.00
Biaya Alat Tulis & kantor 99,999,999.00
Biaya Legal & Perizinan 99,999,999.00
Biaya Gaji Dan Tunjangan 99,999,999.00
Biaya Pengembangan SDM 99,999,999.00
Biaya Perjalanan Dinas 99,999,999.00
Biaya Perawatan & Perbaikan 99,999,999.00
Biaya Penyusutan Aktiva 99,999,999.00
Biaya Umum Lainnya 99,999,999.00 +


TOTAL BIAYA UMUM & ADMINISTRASI 99,999,999.00
TOTAL BIAYA OPERASIONAL 99,999,999.00
LABA USAHA 99,999,999.00

PENDAPATAN LAIN : Adalah pendapatan/penghsilan yang diperoleh dari aktivitas diluar usaha pokok perusahaan

Pendapatan Ongkos Angkut 99,999,999.00
Pendapatan Ongkos Potong 99,999,999.00
Pendapatan Bunga Jasa Giro 99,999,999.00

TOTAL PENDAPATAN LAIN 99,999,999.00

BIAYA LAIN-LAIN

Biaya Lain – lain 99,999,999.00
Biaya Bunga Bank 99,999,999.00
Penghapusan Piutang 99,999,999.00
Laba (Rugi) Penjualan Aktiva Tetap 99,999,999.00 +


TOTAL BIAYA LAIN-LAIN 99,999,999.00


POS LUAR BIASA
Peghasilan/Biaya/kerugian dari peristiwa/ kejadian luar biasa (Yang jarang terjadi)99,999,999.00 +


TOTAL POS LUAR BIASA99,999,999.00

LABA SEBELUM PAJAK 99,999,999.00

sumber : http://zulidamel.wordpress.com/2008/04/18/laporan-rugi-laba/

neraca bank

Penyesuaian Provisi Tahan Laba BII
Sepanjang tahun lalu, emiten perbankan nasional, PT Bank Internasional Indonesia Tbk (BII), membukukan pendapatan operasional sebelum beban provisi sebesar Rpl,5 triliun. Angka ini mengalami kenaikan signifikan sebesar 45% dibandingkan Rpl triliun pada periode yang sama tahun 2008.

neraca

Secara keseluruhan setelah dikonsolidasian dengan perolehan anak usahanya, pendapatan operasional BII (sebelum beban provisi) juga tercatat naik 17% dari Rpl,5 triliun pada 31 Desember 2008 menjadi Rp 1,7 triliun pada 31 Desember 2009. Peningkatan pendapatan ini juga diiringi oleh kenaikan portofolio kredit perseroan pada akhir tahun lalu yang mencapai Rp39,6 triliun. Angka ini tumbuh 4% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Hanya saja, laba bersih BII pada akhir tahun ini tertahan oleh penyesuaian beban provisi perseroan. Hal ini setelah manajemen BH, sesuai dengan surat Bank Indonesia (BI) tanggal 25 Januari 2010, memutuskan untuk melakukan penyesuaian atas saldo penyisihan kerugian atas kredit. Selain itu BII juga membuat kebijakan untuk mengakui secara retroaktif kewajiban atas imbalan kerja karyawan jangka panjang yang sebelumnya tidak pernah dicadangkan, sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 25.

Tak pelak, kebijakan tersebut berdampak pada kinerja laba bersih perseoan. BII pun mencatat kerugian sebesar Rp41 miliar untuk tahun keuangan yang berakhir 31 Desember 2009. Namun, beban provisi BII ini tidak berdampak pada pendapatan Maybank Group. Hal ini karena karena beban provisi tersebut telah dicatat di laporan keuangan Maybank Group untuk periode 30 September 2008.

Akan tetapi, secara keseluruhan, kinerja BII relative membaik karena mampu mencatatkan laba bersih sebesar Rpl80 miliar pada kuartal ketiga 2009 dan membukukan laba bersih sebesar Rpl42 miliar pada kuartal keempat 2009.

Nasabah Meningkat Di sisi lain, BII mencatatkan peningkatan simpanan nasabah sebesar 9% dari Rp43,5 triliun pada Desember 2008 menjadi Rp47,3 triliun pada Desember 2009, dengan komposisi rasio CASA mencapai 43% dari total simpanan nasabah. Per 31 Desember 2009, rasio LDR BII adalah sebesar 78,11 %.

Meningkatnya pendanaan tersebut ikut membantu pertumbuhan pendapatan bunga bersih BII menjadi sebesar 13% menjadi Rp3,l triliun pada 31 Desember 2009 dari Rp2,8 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya. Adapun pendapatan non bunga (fee based income) BII mencapai Rpl,7 triliun pada 2009 didukung oleh keuntungan dari transaksi mata uang asing, remittance serta fee jasa lainnya. Sementara rasio NPL gross per Desember 2009 sebesar 2,39%, dan NPL bersih sebesar 1,57%. Sedangkan CAR dengan memperhitungkan risiko kredit sebesar 14,83%.

Di sisi lain, anak usaha perseroan, PT Wahana Ottomitra Multiartha (WOM) mencatat laba bersih sebesar Rp60,7 miliar per 31 Desember 2009 atau naik 193% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Perbaikan berkelanjutan pada portofolio WOM tercermin pada perbaikan NPL yang terkelola dengan baik di bawah 3% pada 31 Desember 2009. "Tahun 2009 merupakan tahun kembalinya WOM. Kerja keras dalam menyelaraskan proses front end dan back end, memperbaiki proses collection, manajemen risiko yang ketat, memperbaiki proses originasi kredit, dan meng-upgrade infrastruktur teknologi untuk sistem inti secara online telah menunjukkan hasil yang positif saat ini," simpul Ridha Wi-rakusumah, Presiden Direktur BII, di Jakarta.

sumber: http://bataviase.co.id/node/91572

Sunday, February 27, 2011

Laporan Komitmen dan Kontigensi

akuntansi komitmen dan kontingensi
IMPLIKASI RISET AKUNTANSI KEPERILAKUAN TERHADAP PENGEMBANGAN AKUNTANSI MANAJEMEN

Akuntansi yang kita kenal sekarang telah berkembang seiring dengan zaman dan peradaban manusia. Masyarakat modern tidak dapat terlepas dari apa yang dinamakan akuntansi. Namun, akuntansi yang telah diterapkan sekarang, baik di perusahaan profit oriented maupun non profit oriented, sebenarnya telah mengalami evolusi.

Dalam perkembangan akuntansi, bidang yang paling awal berkembang adalah akuntansi keuangan. Seiring dengan perkembangan industri yang sangat pesat karena kebutuhan akan informasi, maka berkembanglah bidang-bidang lain, seperti akuntansi biaya, akuntansi manajemen, auditing, akuntansi perpajakan, akuntansi sektor publik, sistem informasi akuntansi, akuntansi keperilakuan dan perkembangan terakhir khususnya di Indonesia adanya konsep akuntansi syariah. Bidang akutansi dapat dipandang dari berbagai sudut pandang sehingga memperkaya bidang akuntansi. Akuntansi manajemen menghasilkan informasi untuk pihak internal perusahan (internal user), sedangkan akuntansi keuangan menghasilkan informasi untuk pihak eksternal perusahaan (external user).

Akuntansi manajemen merupakan suatu sistem informasi karena proses dari akuntansi manajemen akan menghasilkan informasi. Pembuat informasi atau pengguna sistem informasi adalah manusia (bisa para manajer, investor, pemerintah, dan user lainnya yang berkepentingan dengan informasi tersebut). Keberhasilan suatu sistem informasi tak lepas dari perilaku manusianya. Perkembangan akuntansi tak lepas dari perilaku. Mendesaknya kebutuhan akuntansi dan pentingnya peranan manusia dalam bidang akuntansi maka dengan mengadopsi bidang-bidang ilmu lainnya, seperti ilmu psikologi dan sosial, lahirlah akuntansi keperilakuan.

Akuntansi keperilakuan (behavioral accounting) merupakan bidang yang sangat luas.Untuk lebih memahami implikasi riset akuntansi keperilakuan (behavioral accounting research/BAR) terhadap pengembangan akuntansi manajemen (managerial accounting), kajian akan dimulai dari perkembangan akuntansi keperilakuan, akuntansi manajemen, riset akuntansi keperilakuan dalam akuntansi manajemen, seperti budgeting, balanced scorecard (BSC), just in time (JIT), total quality management, dan activity based costing system (ABC system).

Akuntansi Keperilakuan dan Perkembangannya

Ikhsan (2005) menyatakan bahwa tujuan ilmu keperilakuan adalah untuk memahami, menjelaskan, dan memprediksi perilaku manusia sampai pada generalisasi yang ditetapkan mengenai perilaku manusia yang didukung oleh empiris yang dikumpulkan secara impersonal melalui prosedur yang terbuka, baik untuk peninjauan maupun replikasi dan dapat diverifikasi oleh ilmuwan lainnya yang tertarik. Selanjutnya Ikhsan (2005) menjelaskan bahwa akuntansi keperilakuan menyediakan suatu kerangka yang disusun berdasarkan teknik yang bertujuan (1) untuk memahami dan mengukur dampak proses bisnis terhadap orang-orang dan kinerja perusahaan, (2) untuk mengukur dan melaporkan perilaku serta pendapat yang relevan terhadap perencanaan strategis, dan (3) untuk mempengaruhi pendapat dan perilaku guna memastikan keberhasilan implementasi kebijakan perusahaan. Awal perkembangan riset keperilakuan ini telah dikaji dalam studi yang dilakukan Lord (1989). Lord mengkaji perkembangan riset akuntansi keperilakuan (behavioral accounting research) dari tahun 1952 sampai dengan tahun 1981. Lord (1989) mengelompokkan perkembangan hasil penelitian yang berkaitan dengan bidang riset akuntansi keperilakuan menjadi enam fokus penelitian, antara lain akuntansi dalan konteks organisasi (accounting in an organizational context), penganggaran (budgeting), pemikiran psikologi (early psychology thoughts), pemrosesan informasi manusia (human information proccesing), kontingensi teori (contingency teory), dan konferensi dan peristiwa (conferences and events).

Studi Burgstahler dan Sundem (1989) hampir sama dengan studi Lord (1989), yaitu mengkaji perkembangan riset keperilakuan tahun 1968-1987.

Baik artikel yang ditulis oleh Lord (1989) maupun Burgstahler dan Sundem (1989) merupakan invited paper dalam rangka penerbitan pertama jurnal Behavioral Research in Accounting. Hal itu berawal dari cikal bakal penelitian Argyris (1952) yang pertama kali fokus pada anggaran hingga akhirnya sekarang berkembang pada bidang lain, seperti auditing, pajak, dan akuntansi keuangan. Peneliti-peneliti di Indonesia juga tertarik dengan riset akuntansi keperilakuan. Bidang riset keperilakuan juga menjadi pusat perhatian dalam ajang seminar nasional akuntansi (SNA) di Indonesia yang diselenggarakan setiap tahun oleh IAIKAPd yaitu Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) bekerja sama dengan Kompartemen Akuntan Pendidik (KAPd). Topik bahasan hasil-hasil studi dalam seminar ini dibagi menjadi lima, yaitu akuntansi keuangan dan pasar modal; akuntansi manajemen dan keperilakuan; akuntansi sektor publik dan perpajakan; sistem informasi, auditing, dan etika; dan pendidikan akuntansi dan akuntansi syariah. Hasil penelitian di bidang akuntansi manajemen dijadikan satu pembahasan dengan akuntansi keperilakuan karena kedua bidang ini sama-sama membahas tentang manusia.

Akuntansi Manajemen

Akuntansi manajemen adalah bagian dari akuntansi yang bertujuan membantu manajer untuk menjalankan tiga fungsi pokoknya, yaitu perencanaan, pengendalian, dan pengambilan keputusan. Kehadiran akuntansi manajemen atau sistem informasi manajemen dalam perusahaan merupakan suatu sistem yang akan memberikan informasi kepada manajemen untuk membantu pihak-pihak internal untuk mencapai tujuan organisasinya.

Artikel terbaru mengenai akuntansi manajemen ditulis oleh Birnberg G. Jacod (2000) yang membahas tentang peranan riset keperilakuan dalam pendidikan akuntansi manajemen pada abad ke dua puluh satu. Birnberg menjelaskan bahwa materi akuntansi manajemen dalam tiga periode setelah Perang Dunia Kedua berakhir meliputi periode akuntansi biaya (the cost-accounting period), periode akuntansi manajemen modern (the modern management accounting period), periode akuntansi manajemen postmodern (The post-modern management accounting period). Fokus terbaru dalam akuntansi manajemen seperti dijelaskan oleh Hansen dan Mowen (2005) adalah activity based perspective, total quality management, time as competitive element, efficiency dan E-business.

management, customer orientation, cross-functional

Akuntansi manajemen sangat erat berkaitan dengan manusia. Kajian atau studi di bidang akuntansi manajemen mendapat perhatian bagi riset akuntansi di bidang keperilakuan. Kegagalan dalam hal pencapaian kinerja sebenarnya akibat dari aspek keperilakuan.

Riset Akuntansi Keperilakuan dalam Akuntansi Manajemen Budgeting

Budgeting merupakan bagian dari materi akuntansi manajemen, yang memegang peranan dalam perencanaan dan pengendalian sebagai dua bagian yang tak terpisahkan. Perencanan berarti melihat ke depan, yang mengandung pengertian yaitu menentukan tidakan-tindakan apa yang harus dilakukan untuk merealisasikan tujuan tertentu. Sebaliknya, pengendalian adalah melihat ke belakang yang berarti menilai apa yang telah dihasilkan dan membandingkan dengan rencana yang telah disusun (Hansen & Mowen, 2005). Adapun tujuan anggaran adalah memberikan informasi yang dapat meningkatkan kualitas pengambilan keputusan, sebagai standar bagi evaluasi kinerja dan meningkatkan komunikasi dan koordinasi antarbagian. Anggaran yang disusun berupa anggaran operasi (seperti anggaran penjualan, produksi, pembelian bahan, tenaga kerja, overhead, beban penjualan dan administrasi, persediaan akhir, serta harga pokok penjualan) dan anggaran keuangan [seperti anggaran arus kas, neraca, dan pengeluaran modal].anggaran digunakan untuk mengontrol kinerja pekerja, yang paling sederhana meliputi empat langkah berikut :

1. Penetapan standar oleh manajemen

2. Penetapan standar oleh kelompok yang dikontrol

3. Kinerja operasi

4. Pelaporan hasil dengan ganjaran positif.

Beberapa hasil penelitian akuntansi keperilakuan terbaru dalam bidang akuntansi manajemen di Indonesia telah diseminarkan dalam Seminar Nasional Akuntansi (SNA). Rahman dkk. (2007) meneliti pengaruh sistem pengukuran kinerja terhadap kejelasan peran, pemberdayaan, psikologis, dan kinerja manajerial dengan pendekatan partial least square. Cahyono dkk. (2007) meneliti pengaruh moderasi sistem pengendalian manajemen dan inovasi terhadap kinerja. Wijayantoro dkk. (2007) meneliti hubungan antara sistem pengendalian manajemen dengan perilaku disfunctional: budaya nasional sebagai variabel moderating (penelitian para manajer perusahaan manufaktur di Jawa Tengah). Yufaningrum dkk. (2005) menganalisis pengaruh partisipasi anggaran terhadap kinerja manajerial melalui komitmen tujuan anggaran dan job relevant information (JRI) sebagai variabel intervening. Sumarno (2005) meneliti pengaruh komitmen organisasi dan gaya kepemimpinan terhadap hubungan antara partisipasi anggaran dan kinerja manajerial.

Implikasi Riset Akuntansi Keperilakuan, Terhadap Pengembangan Akuntansi Manajemen Melalui riset akuntansi keperilakuan, teori-teori, konsep, dan isu-isu terbaru dalam akuntansi manajemen dapat diuji secara empiris mengenai manfaat teori-teori baru tersebut terhadap peningkatan kinerja dalam pengambilan keputusan strategik. Dengan adanya hasil riset empiris dalam akuntansi manajemen ini dapat membantu pengembangan akuntansi manajemen. Pihak manajemen menjadi yakin terhadap konsep-konsep yang baru dikembangkan tersebut akan membantu dalam fungsi pokok manajemen perencanaan, pengendalian, dan pengambilan keputusan. Isu – isu terbaru dalam akuntansi manajemen, seperti activity based management, customer orientation, cross-functional perspective, total quality management, time as competitive element, efficiency dan E-business, ABC system, dan balanced scorecard ikut memperkaya hasil penelitian di bidang riset keperilakuan.

Antara akuntansi manajemen dan riset akuntansi keperilakuan ada keterkaitan karena kesuksesan dalam menghasilkan informasi akuntansi manajemen sangat tergantung pada faktor manusia dalam berperilaku. Riset akuntansi keperilakuan pertama kali berkembang dari bidang akuntansi manajemen, yaitu bidang yang dibahas adalah budgeting. Akuntansi manajemen dapat dikatakan memberikan kontribusi yang besar dalam riset akuntansi keperilakuan. Bidang akuntansi manajemen sangat berkaitan dengan perilaku manajer dan seluruh staf organisasi. Tercapainya visi perusahaan sangatlah tergantung pada kerja sama antara berbagai pihak, baik dari pihak internal perusahaan maupun kerja sama yang baik dengan pihak ekstrnal perusahaan.

Laporan Kualitas Aktiva Produktif

Pengertian Aktiva Produktif

Untuk lebih memahami konsep aktiva produkrif, maka pada bagaian ini terlebih dahulu akan dikupas mengenai aktiva dan prinsip-prinsipnya. Hal ini untuk memudahkan dalam memahami aktiva produktif dalam pembahasan selanjutnya. Aktiva diartikan sebagai jasa yang akan datang dalam bentuk uang atau jasa mendatang yang dapat ditukarkan menjadi uang (kecuali jasa-jasa yang timbul dari kontrak yang belum dijalankan kedua belah pihak secara sebanding) yang didalamnya terkandung kepentingan yang bermanfaat yang dijamin menurut hokum atau keadilan bagi orang atau sekelompok orang tertentu. Aktiva juga diartikan sebagai manfaat ekonomi yang sangat mungkin diperoleh atau dikendalikan oleh entitas tertentu pada masa mendatang sebagai hasil transaksi atau kejadian masa lalu (Marianus Sinaga, 1997)

Dalam Standar Akuntansi Keuangan (SAK) pada bagian kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan, manfaat ekonomi masa depan yang terwujud dalam aktiva adalah potensi dari aktiva tersebut untuk memberikan sumbangan, baik langsung maupun tidak langsung, arus kas dan setara kas kepada perusahaan. Potensi tersebut dapat berbentuk sesuatu yang produktif dan merupakan bagian dari aktivas operasional perusahaan. Mungkin pula berbentuk sesuatu yang dapat diubah menjadi kas atau setara kas atau berbentuk kemampuan untuk mengurangi pengeluaran kas, seperti penurunan biaya akibat penggunaan proses produksi alternatif. Sesuai dengan namanya aktifa produktif (earning assets) adalah aktiva yang menghasilkan kontribusi pendapatan bagi bank.

Aktiva Produktif Pada Bank Syariah

Sama halnya dengan perbankan konvensional, keberlangsungan usaha bank syariah sangat dipengaruhi oleh kualitas penanaman dana (aktiva produktif) yang dilakukan. Dalam perbankan syariah, yang dimaksud dengan aktiva produktif adalah penanaman dana bank syariah baik dalam rupiah maupun valuta asing dalam bentuk.

Pembiayaan yaitu penyediaan dana dan atau tagihan berdasarkan akad mudaharabah dan atau pembiayaan lainnya berdasarkan prinsip bagi hasil.

Piutang yaitu tagihan yang timbul dari transaksi jual beli dan atau sewa berdasarkan akad murabahan, salam, istishna dan atau ijarah.

Qardh yaitu penyediaan dana ataru tagiahan antara bank syariah dengan pihak peminjam yang mewajibkan pihak peminjam melakukan pembayaran sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.

Surat berharga syariah yaitu surat bukti berinvestasi berdasarkan prinsip syariah yang lazim diperdagangkan dipasar uang dan atau pasar modal antara lain wesel, obligasi syariah, sertifikasi reksadana syariah dan surat berharga lainnya berdasarkan prinsip syariah.

Penempatan yaitu penanaman dana bank syariah pada bank syariah lainnya dan atau bank perkreditan rakyat berdasarkan prinsisp syariah antara lain dalam bentuk giro dan atau tabungan wadiah, deposito berjangka dan atau tabungan muharabah, pembiayaan yang diberikan, sertifikat investasi mudharabah antar bank (IMA) dan atau bentuk-bentuk penempatan lainnya berdasarkan prinsip syariah.

Penyertaan modal yaitu penanaman dana bank syariah dalam bentuk saham pada perusahaan yang bergerak dibidang keuangan syariah termasuk peneneman dalam bentuk surat utang konversi (convertible bonds) dengan opsi saham (equity options) atau jensi transakasi tertentu berdasarkan prinsisp syariah yang berakibat bank syariah memiliki atau akan memiliki saham pada perusahaan yang bergerak dibidang keuangan syariah.

Penyertaan modal sementara yaitu penyertaan modal bank syariah dalam perusahaan nasabah untuk mengatasi kegagalan pembiayaan dan atau piutang (debt to equity swap) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku termasuk dalam bentuk surat utang konversi (convertible bonds) dengan opsi saham (equity options) atau jenis transaksi tertentu yang berakibat bank syariah memiliki atau akan memiliki saham pada perusahaan nasabah.

Transaksi rekening administrasi yaitu komitmen dan kontijensi (off balance sheet) berdasarkan prinsip syariah yang terdiri atas bank garansi, akseptasi (endorsemen), irrevocable letter of credit (L/C) dan garansi lain berdasarkan prinsip syariah.

Sertifikasi Wadiah Bank Indonesia (SWBI) yaitu sertifikat yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai bukti penitipan dana berjangka pendek dengan prinsip wadiah.

Kualitas semua bentuk penanaman dana (aktiva produktif) diatas menjadi standar pengukuran kinerja bank syariah. Untuk menjaga kinerja yang baik dan pengembangan usaha yang senantiahsa sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan prinsip syariah maka kualitas aktiva produktif perlu dijaga. Salah satu cara menjaga kualitas aktiva produktif adalah dengan menerapkan kebijakan alokasi dana baik menurut sector ekonomi, sektro industri maupun wilayah pemasaran. Misalnya sekian persen untuk pembiayaan sector industri manufaktur, sekian persen untuk perdagangan dan sekian untuk penyertaan.

Demikian jaga dengan rasio antara pembiayaan dan sumber-sumber daya dengan memperhatikan penyebaran sumber daya dan penyebaran resiko sehingga aktiva produktif perusahaan benar-benar dapat menjadi kontribusi pendapatan bagi bank tersebut

sumber : http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/pengertian-laporan-kualitas-aktiva-produktif/

Laporan Rugi/Laba Bank

- LAPORAN LABA RUGI -±
per 31 Desember


Pendapatan dari penjualan Rp. 99.980.000
Harga Pokok Penjualan Rp. 25.000.000
---------- (-)
Laba Kotor 74.990.000

Biaya Operasional:
- Biaya Pemasaran Rp. 5.000.000
- Biaya Administrasi & Umum Rp. 1.250.000
--------- (+)
6.250.000
---------- (-)
Laba Usaha Rp. 68.740.000
Pendapatan Lain-lain Rp. 125.000
---------- (+)
Laba sebelum Bunga dan Pajak Rp. 68.865.000
Bunga Rp. 199.000
---------- (+)
Laba sebelum Pajak Rp. 69.064.000
Pajak Rp. 1.275.000
---------- (-)
Laba Bersih Rp. 67.789.000
==========

sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Laporan_laba/rugi

neraca bank

Buku “Neraca Pembayaran Indonesia dan Posisi Investasi Internasional Indonesia: Konsep, Sumber Data , dan Metode” ini berisi penjelasan tentang kerangka konseptual statistik Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) dan Posisi Investasi Internasional Indonesia (PIII) serta sumber data dan metode yang digunakan dalam penyusunannya. Buku ini juga menjelaskan keterkaitan kedua statistik tersebut dengan statistik ekonomi lainnya serta di mana publik dapat mengakses kedua statistik tersebut.

Saat ini Bank Indonesia menyusun statistik NPI dan PIII dengan mengacu kepada Balance of Payments Manual 5 (BPM5) yang dikeluarkan oleh International Monetary Fund (IMF) tahun 1993. Penjelasan yang ada dalam publikasi ini konsisten dengan manual tersebut. Sejalan dengan berbagai perkembangan yang terjadi di lingkungan global, dalam waktu yang tidak terlalu lama IMF akan mengeluarkan hasil revisi terhadap BPM5. Pada waktunya nanti Bank Indonesia akan secara bertahap menyesuaikan praktek penyusunan statistik NPI & PIII dengan manual terbaru tersebut sekaligus merevisi publikasi ini.

Kami berharap publikasi ini dapat bermanfaat sebagai panduan bagi berbagai pihak dalam membaca dan memahami perkembangan statistik NPI & PIII. Sekalipun demikian, kami menyadari bahwa publikasi ini masih jauh dari sempurna . Karena itu, kami megharapkan masukan dari semua pihak agar kami dapat menyempurnakan publikasi ini di waktu yang akan datang. Masukan dapat ditujukan pada Biro Neraca Pembayaran, Direktorat Statistik Ekonomi dan Moneter, Bank Indonesia melalui email BNP@bi.go.id.

Untuk mendapatkan informasi lengkap mengenai "Neraca Pembayaran Indonesia dan Posisi Investasi Internasional Indonesia : Konsep, Sumber Data, dan Metode" silahkan akses pada halaman berikut : (http://www.bi.go.id/web/id/Publikasi/Publikasi+Lain/Publikasi+Lainnya/met_npi_09.htm)




Tanggal Judul Hits
11-02-2011 Neraca Pembayaran Indonesia - Triwulan IV 2010 858
12-11-2010 Neraca Pembayaran Indonesia - Triwulan III 2010 4141
13-08-2010 Neraca Pembayaran Indonesia - Triwulan II 2010 4052
21-05-2010 Neraca Pembayaran Indonesia - Triwulan I 2010 6243
22-02-2010 Neraca Pembayaran Indonesia - Triwulan IV 2009 7377
20-11-2009 Neraca Pembayaran Indonesia - Triwulan III 2009 6056
21-08-2009 Neraca Pembayaran Indonesia - Triwulan II 2009 6051
22-05-2009 Neraca Pembayaran Indonesia - Triwulan I 2009 9429
06-03-2009 Neraca Pembayaran Indonesia - Triwulan IV 2008 8352
16-12-2008 Neraca Pembayaran Indonesia - Triwulan III 2008 7116

sumber : http://www.bi.go.id/web/id/Publikasi/Neraca+Pembayaran+Indonesia/

Deregulasi Perbankan Indonesia

1 Juni 1983
Mencatat beberapa hal. Di antaranya: memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk menentukan suku bunga deposito. Kemudian dihapusnya campur tangan Bank Indonesia terhadap penyaluran kredit. Deregulasi ini juga yang pertama memperkenalkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SPBU). Aturan ini dimaksudkan untuk merangsang minat berusaha di bidang perbankan Indonesia di masa mendatang.
Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 88)
Pakto 88 boleh dibilang adalah aturan paling liberal sepanjang sejarah Republik Indonesia di bidang perbankan. Contohnya, hanya dengan modal Rp 10 milyar maka seorang pengusaha bisa membuka bank baru. Dan kepada bank-bank asing lama dan yang baru masuk pun diijinkan membuka cabangnya di enam kota. Bahkan bentuk patungan antar bank asing dengan bank swasta nasional diijinkan. Dengan demikian, secara terang-terangan monopoli dana BUMN oleh bank-bank milik negara dihapuskan.
Bahkan, beberapa bank kemudian menjadi bank devisa karena persyaratan untuk mendapat predikat itu dilonggarkan. Dengan berbagai kemudahan Pakto 88, meledaklah jumlah bank di Indonesia.
Paket Februari 1991(Paktri)
Banyaknya jumlah bank membuat kompetisi pencarian tenaga kerja, mobilisasi dana deposito dan tabungan juga semakin sengit. Ujung-ujungnya, karena bank terus dipacu untuk mencari untung, sisi keamanan penyaluran dana terabaikan, dan akhirnya kredit macet menggunung. Kondisi ini kemudian memunculkan yang mendorong dimulainya proses globalisasi perbankan.
Salah satu tugasnya adalah berupaya mengatur pembatasan dan pemberatan persyaratan perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya persyaratan permodalan minimal 8 persen dari kekayaan. Yang diharapkan dalam paket itu adalah akan adanya peningkatan kualitas perbankan Indonesia. Dengan mewajibkan bank-bank memenuhi aturan penilaian kesehatan bank yang mempergunakan formula kriteria tertentu, tampaknya paket itu tidak bisa menghindari kesan sebagai produk aturan yang diwarnai trauma atas terjadinya kasus kolapsnya Bank Perbankan Asia, Bank Duta, dan Bank Umum Majapahit.
UU Perbankan baru bernomor 7 tahun 1992
Telah disahkan oleh Presiden Soeharto pada 25 Maret 1992. Undang Undang itu merupakan penyempurnaan UU Nomor 14 tahun 1967. Intinya, UU itu menggarisbawahi soal peniadaan pemisahan perbankan berdasarkan kepemilikan. Kalau UU yang lama secara tegas menjelaskan soal pemilikan bank/pemerintah, pemerintah daerah, swasta nasional, dan asing. Mengenai perizinan, pada UU lama persyaratan mendirikan bank baru ditekankan pada permodalan dan pemilikan. Pada UU yang baru, persyaratannya meliputi berbagai unsur seperti susunan organisasi, permodalan, kepemilikan, keahlian di bidang perbankan, kelayakan kerja, dan hal-hal lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan pertimbangan Bank Indonesia.

Paket 29 Mei 1993 (Pakmei).
Untuk mengurangi sebagian kendala yang dihadapi perbankan dalam melakukan ekspansi kredit dan koreksi terhadap Paktri yang begitu mengekang bank, pemerintah mengeluarkan Dengan Pakmei itu, pemerintah berharap mengucurkan kredit, sehingga dunia usaha tidak lesu lagi dan industri otomotif bisa bergairah kembali. Disebutkan dalam Pakmei ini pencapaian CAR (capital adiquacy ratio)-- atau perimbangan antara modal sendiri dan aset -- sesuai dengan ketentuan adalah 8 persen. Kemudian penyempurnaan lain pada paket itu adalah ketentuan loan to deposit ratio (LDR).
Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 tahun 1996
Aturan yang terakhir keluar ini yang ditanda tangani Presiden RI pada 3 Desember 1996. Belajar dari pengalaman Bank Summa, PP ini sangat menguntungkan para nasabah karena nasabah bank akan tahu persis rapor banknya. Dengan begitu, mereka bisa ancang-ancang jika suatu saat banknya sedang goyah atau bahkan nyaris pailit.
Analisa:
Jadi, sebelum adanya paket deregulasi keadaan perekonomian di Indonesia khususnya dibidang perbankan mengalami kondisi yang kurang adil bagi bank yang bukan milik pemerintah, ketidak adilan itu antara lain hanya bank- bank milik pemerintah yang mampu menggunakan fasilitas khusus yang disediakan pemerintah antara lain: mendapatkan kredit likuiditas bank Indonesia (KLBI), dan juga banyak menanggung program- program pemerintah. Oleh karena itu dengan adanya deregulasi perbankan, keadaan perbankan, milik pemerintah maupun swasta dapat meningkat lebih baik.

sumber : http://lulumaulina.blogspot.com/2009/10/deregulasi-perbankan-indonesia.html

Perananan Bank Indonesia dalam Perbankan

Tujuan BI adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut BI mempunyai 3 tugas utama, yaitu menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi bank. Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter tersebut, BI berwenang menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkan. Perlu dikemukakan bahwa tugas pokok BI berubah sejak diterapkannya undang-undang tersebut, yaitu dari multiple objective (mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan memelihara kestabilan nilai rupiah) menjadi single objective (mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah). Dengan demikian tingkat keberhasilan BI akan lebih mudah diukur dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

sumber : http://www.bi.go.id/web/id/Tentang+BI/Edukasi/Moneter/edukasim1.htm

fungsi dan peranan bank secara umum

Para ahli perbankan di negara-negara maju mendefinisikan bank umum sebagai institusi keuangan yang berorientasi laba. Untuk memperoleh laba tersebut bank umum melaksanakan fungsi intermediasi. Karena diizikan mengumpulkan dana dalam bentuk deposito, bank umum disebut juga sebagai lembaga keuangan depositori. Berdasarkan kemampuannya menciptakan uang (giral), bank umum dapat juga disebut sebagai bank umum pencipta uang giral.
Pengertian bank umum menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998 :

“Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.“


Fungsi-fungsi bank umum yang diuraikan di bawah ini menujukkan betapa pentingnya keberadaan bank umum dalam perekonomian modern, yaitu :

1. Penciptaan uang

Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter.

Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.

2. Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran

Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran.

Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.


3. Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat

Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.


4. Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional

Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.

5. Penyimpanan Barang-Barang Berharga

Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.

6. Pemberian Jasa-Jasa Lainnya

Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank.

Jasa-jasa ini amat memudahkan dan memberikan rasa aman dan nyaman kepada pihak yang menggunakannya.

sumber : http://putracenter.net/2009/09/23/definisi-fungsi-dan-peranan-bank-umum-dalam-perekonomian/

sifat industri dan perbankan

1.sebagai salah satu sub-sistem industri 1.sebagai salah satu sub-sistem industri jasa keuangan. Bank disebut sbg jantung jasa keuangan. Bank disebut sbg jantung atau motor penggerak roda atau motor penggerak roda perekonomian suatu negara, salah satu perekonomian suatu negara, salah satu leading indicator kestabilan tingkat leading indicator kestabilan tingkat perekonomian suatu negara . Jika perekonomian suatu negara . Jika perbankan mengalami keterpurukan hal perbankan mengalami keterpurukan hal ini adalah indikator perekonomian negara ini adalah indikator perekonomian negara ybs sedang sakit. ybs sedang sakit.

2. Industri perbankan adalah industri yang sangat bertumpu kepada kepercayaan masyarakat bertumpu kepada kepercayaan masyarakat (fiduciary financial institution). Kepercayaan (fiduciary financial institution). Kepercayaan masyarakat adalah segala-galanya bagi bank. masyarakat adalah segala-galanya bagi bank...

Pengertian & Klasifikasi Bank

KLASIFIKASI BANK
Pengertian Bank

Pada Pasal 1 (butir 2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, dikatakan bahwa “Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Dari definisi di atas dapat ditarik beberapa kesimpulan, yaitu:
Usaha pokok bank adalah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, seperti tabungan, deposito, maupun giro, dan menyalurkan dana simpanan tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan, baik dalam bentuk kredit maupun bentuk-bentuk lainnya.

Bank sebagai perantara keuangan (financial intermediary)
Maksudnya adalah bank menjadi perantara keuangan antara pihak yang kelebihan dana (surplus unit) dengan pihak yang membutuhkan dana (defisit unit).

Bank memiliki fungsi sebagai “Agen Pembangunan” (Agent of Development)
Sebagai badan usaha, bank tidaklah semata-mata mengejar keuntungan (profit oriented), tetapi bank turut bertanggung jawab dalam pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dalam hal ini bank juga memiliki tanggung jawab sosial.
Klasifikasi Bank

Dengan dikeluarkannya UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tersebut, dunia perbankan Indonesia mengalami perubahan yang cukup mendasar. Sebelum dikeluarkannya UU Nomor 7 Tahun 1992 tersebut, bank-bank pemerintah seperti BNI 1946, Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank Ekspor Impor, Bank Rakyat Indonesia, Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo), dan Bank Tabungan Negara, mempunyai fungsi masing-masing sebagai bank pembangunan, bank tabungan, maupun bank koperasi. Namun setelah dikeluarkan kedua undang-undang di atas, sekarang kita sulit membedakan bank-bank pemerintah berdasarkan fungsinya. Bank-bank pemerintah tersebut sekarang menjalankan fungsi sebagai bank umum.

Ada beberapa cara dalam pengklasifikasian bank-bank di Indonesia, yaitu dilihat dari segi fungsi atau status operasi; kepemilikan; danpenyediaan jasa.

Klasifikasi bank berdasarkan fungsi atau status operasi.
Bank Sentral;
Secara umum, fungsi bank sentral dalam sistem perbankan antara lain: (Siamat, 1993, hal:26)

Melaksanakan kebijakan moneter dan keuangan;

Memberi nasehat pada pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan;

Melakukan pengawasan, pembinaan,dan pengaturan perbankan;

Sebagai banker’s bank atau lender of last resort;

Memelihara stabilitas moneter;

Melancarkan pembiayaan pembangunan ekonomi;

Mendorong pengembangan perbankan dan sistem keuangan yang sehat.

Pada Bab II Pasal 4 point 1 UU Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, dikatakan bahwa Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia. Kemudian pada pasal 8 disebutkan tentang tugas-tugas BI adalah:

Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;

Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran;

Mengatur dan mengawasi bank.

Bank Umum atau Bank Komersial;

Pada Pasal 1 (butir 3) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, disebutkan bahwa “Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran”.

Dengan demikian ada dua cara yang dapat ditempuh oleh bank dalam menjalankan usahanya, yaitu:

Secara konvensional.
Dalam hal ini bank menggunakan cara-cara yang biasa dipraktekkan dalam dunia perbankan pada umumnya, yaitu menggunakan instrumen “bunga” (interest). Bank akan memberikan jasa bunga tertentu kepada penabung, deposan, atau giran, di sisi lain bank akan mengenakan jasa atau biaya bunga juga kepada debitur, tentunya dengan tingkat yang lebih tinggi.

Prinsip Syariah
Pada butir 13 Pasal 1 UU Nomor 10 Tahun 1998 ini, dijelaskan bahwa “Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).

Dengan adanya prinsip syariah ini, tentunya memberikan keleluasaan bagi dunia perbankan nasional dalam memobilisasi dana masyarakat. Sedang bagi masyarakat yang ingin menyimpan dana di bank, maka prinsip syariah ini merupakan alternatif pilihan lain.

Mengenai bentuk hukum suatu bank umum, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 21 point 1 UU Nomor 10 Tahun 1998, dapat berupa:

Perseroan Terbatas;

Koperasi; atau

Perusahaan Daerah.

Usaha Bank Umum

Pada Pasal 6 UU Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, disebutkan secara rinci mengenai usaha bank. Dan setelah dilakukan perubahan sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 1998, maka usaha bank umum meliputi:

menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;

memberikan kredit;

menerbitkan surat pengakuan hutang;

membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya;
surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;

surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;

kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;

Sertifikat Bank Indonesia (SBI);

Obligasi;

surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;

instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;

memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;

menempatkan dana bank, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;

menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;

menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;

melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;

melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek;

melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;

menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;

melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

sumber: http://massofa.wordpress.com/2008/11/03/klasifikasi-bank/